Uncategorized

Polda Maluku: Dewan Pers Bolehkan Wartawan Diundang untuk Membuat Terang Kasus yang Ditangani

440
×

Polda Maluku: Dewan Pers Bolehkan Wartawan Diundang untuk Membuat Terang Kasus yang Ditangani

Sebarkan artikel ini

MALUKU, lensamata.id – Untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Dewan Pers membolehkan penyidik kepolisian dapat mengundang wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, setelah berkoordinasi melalui telepon seluler dengan Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, Minggu (30/7/2023).

Menurutnya, penyidik kepolisian dapat memanggil dan meminta keterangan dari wartawan dalam hal ingin membuat terang suatu kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Tasmi' Qur'an Juz 30, SD IT dan SMP IT Bina Bintang Sehati Pardasuka dan Pringsewu

“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dalam hal ini Bapak Muhamad Agung Dharmajaya sebagai Wakil Ketua Dewan Pers. Beliau mengatakan untuk membuat terang suatu kasus yang sementara ditangani, Polisi dapat memanggil wartawan secara langsung atau melalui pimpinan redaksi, tanpa harus melalui persetujuan Dewan Pers,” ungkap Ohoirat.

Pemanggilan terhadap wartawan porostimur.com yang sementara dipersoalkan, kata Ohoirat, hanya dilakukan untuk dimintai penjelasannya secara utuh terkait pemberitaan yang dijadikan sebagai objek perkara pencemaran nama baik.

Baca Juga :  JAM PIDUM Menyetujui 3 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“Jadi pemanggilan wartawan bukan berarti kemudian kami mengkriminalisasi wartawan itu, tapi kami hanya ingin meminta keterangannya untuk membuat terang perkara yang sementara kami tangani, itu saja,” jelasnya.

Polda Maluku, tambah Ohoirat, menyadari rekan-rekan wartawan merupakan mitra kerja, dan sangat menghargai karya-karya atau produk jurnalistik.

Polri sangat memahami dan menghargai profesi wartawan sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam Undang-Undang tersebut juga diatur tentang Hak dan kewajiban yaitu memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Baca Juga :  Wabup Sampaikan Jawaban pada DPRD atas 3 Usulan Ranperda

“Jadi mengenai wartawan porostimur.com kami undang untuk diminta klarifikasinya, bukan untuk dikriminalisasi. Undangan yang dikirim hanya untuk klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan masyarakat,”

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…