Lensa Mata Medan – PT Budi Daya Plaza (BDP) diduga merubah isi kontrak kerja hingga memotong upah/gaji tanpa sepengetahuan pekerja.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang pekerja PT BDP yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mengubah isi kontrak kerja mereka sebelumnya yang sudah ditandatangani oleh pekerja. Dalam kontrak kerja yang diubah yaitu tentang Imbalan atau Gaji pekerja.
“Kami kaget bg isi kontrak dirubah tanpa adanya pemberitahuan ataupun mediasi kepada pekerja,” bebernya, Sabtu (28/6/2025).
Tak hanya itu, PT BDP pun diduga telah memotong gaji para pekerja yang sebelumnya diterima perbulan Rp 3.576.000 menjadi Rp 3.100.000 setelah dipotong iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Gaji bulan ini kami terima sekitar Rp 3.100.000 bg setelah di potong BPJS Ketenagakerjaan, bulan sebelumnya sekitar Rp 3.576.000,” tambahnya.
Salah satu perwakilan PT Bumi Daya Plaza (BDP), Okta saat dikonfirmasi pada Minggu (29/6/2025) lalu melalui pesan whatsappnya di nomor 0821 6173 xxxx tidak menjawab konfirmasi media.
Dari informasi yang didapat, PT Budi Daya Plaza merupakan pihak ke 3 pemberi kerja yang ditunjuk oleh PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum).
Public Relation (PR) PT Indonesia Asahan Alumunium, Jufri saat dikonfirmasi Selasa (1/7/2025) melalui pesan whatsappnya terkait perusahaan tersebut belum menjawab konfirmasi wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, salah satu perwakilan PT Bumi Daya Plaza (BDP) tidak menjawab konfirmasi media perihal dugaan kontrak kerja yang dirubah sepihak dan pemotongan gaji bulan Juni 2025 meskipun terlihat centang dua pada pesan whatsappnya.









