Scroll untuk baca artikel
News

Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

1000
×

Kejagung Setujui Usulan Penghentian 2 Perkara Humanis Wilkum Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Pidum Kejagung) RI, Selasa (21/5/2024) merestui usulan dihentikannya sekira 2 perkara humanis di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar diselesaikan lewat pendekatan keadilan restoratif atas Restorative Justice (RJ).

Penghentian penuntutan kelima tersangka dimaksud setelah Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Baca Juga :  Hadiri Aksi Pangan Murah, Danlanud Dominicus Dumatubun Layani para Pembeli

Sedangkan yang mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Lebih rinci Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar dan Kejari Langkat.

Asal Kejari Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan asal Kejari Langkat atas nama Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

Baca Juga :  Bupati Karo Buka Musrenbang RPJPD & RKPD Kabupaten Karo

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

Baca Juga :  Semarak Penutupan POR Harlah Ke-80 Kejaksaan RI, Harli Siregar: Olahraga Bukan Tentang Kompetisi Semata, Tetapi Harus Mampu Mempererat Kebersamaan Untuk Membangun Soliditas

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata.id, Tanjungbalai Pembangunan dan rehabilitasi SD Negeri 130001 Kota Tanjungbalai menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga maupun pengamat pendidikan salah satunya dari Ketua Formafera Tanjungbalai Di lokasi yang sama berjalan dua…