Scroll untuk baca artikel
News

PT Uno Tanoh Seuramo Diduga Memperkerjakan Anak Dibawah Umur di Proyek MIN 7 Asahan

2850
×

PT Uno Tanoh Seuramo Diduga Memperkerjakan Anak Dibawah Umur di Proyek MIN 7 Asahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – PT Uno Tanoh Seuramo diduga memperkerjakan anak dibawah umur pada pekerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan yang terletak di Jalan Akasia Nomor 5 Dusun 1 Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Kontraktor pembangunan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan, PT. Uno Tanoh Seuramo diduga sengaja melanggar sejumlah aturan, seperti mempekerjakan anak dan tidak menerapkan penggunaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh buruh bangunan.

Baca Juga :  Pemdes Lubuk Saung Melaksanakan Kegiata Pra Pelaksanaan APBDes TA 2025 Langsung Titik Nol

Amatan wartawan di lokasi proyek, Kamis (29/2/2024) seorang anak umur yang diduga berusia dibawah 17 tahun, terlihat sedang bekerja memasukkan berbagai material pembuatan cor semen ke dalam mesin molen pengaduk beton.

Baca Juga :  Kisah Inspiratif Guru Kristen Mengajar di Madrasah: Apriyanti, Teladan Moderasi Beragama dari Tapanuli Utara

Saat dikonfirmasi, M Yusuf dan Hendri yang merupakan pemborong tidak menjawab hasil konfirmasi wartawan perihal tersebut.

Hingga berita ini terbit tidak ada dari perwakilan PT Uno Tanoh Seuramo yang bersedia memberikan konfirmasi terkait hal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *