Lensa Mata Tanjungbalai – PT Uno Tanoh Seuramo diduga memperkerjakan anak dibawah umur pada pekerjaan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan yang terletak di Jalan Akasia Nomor 5 Dusun 1 Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kontraktor pembangunan proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 7 Asahan, PT. Uno Tanoh Seuramo diduga sengaja melanggar sejumlah aturan, seperti mempekerjakan anak dan tidak menerapkan penggunaan kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) kepada seluruh buruh bangunan.
Amatan wartawan di lokasi proyek, Kamis (29/2/2024) seorang anak umur yang diduga berusia dibawah 17 tahun, terlihat sedang bekerja memasukkan berbagai material pembuatan cor semen ke dalam mesin molen pengaduk beton.
Saat dikonfirmasi, M Yusuf dan Hendri yang merupakan pemborong tidak menjawab hasil konfirmasi wartawan perihal tersebut.
Hingga berita ini terbit tidak ada dari perwakilan PT Uno Tanoh Seuramo yang bersedia memberikan konfirmasi terkait hal ini.







