Scroll untuk baca artikel

News

Redam Konflik Antar Warga, Walikota Tual Keluarkan Maklumat, Begini Isinya

967
×

Redam Konflik Antar Warga, Walikota Tual Keluarkan Maklumat, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tual – Dalam rangka meredam konflik antar warga di Kota Tual, Pemerintah Kota (Pemkot) Tual mengeluarkan sejumlah himbauan yang tertuang dalam Maklumat Walikota Tual Nomor 300/249.

Isi Maklumat yang dikeluarkan mendasari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019

Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini di Daerah

Baca Juga :  Tim Penggerak PKK Pakpak Bharat Laksanakan Supervisi Desa Binaan PAAR

Inti dari Maklumat tersebut berkaitan dengan kondisi keamanan ketertiban di sekitar wilayah Kecamatan Dullah Selatan dan sekitarnya pada beberapa hari ini, telah terjadi konflik antar warga masyarakat secara beruntun dan berpotensi menggiring kearah konflik yang bereskalasi menciptakan instabilitas keamanan teristimewa mengganggu tahapan Perhitungan Suara Pemilu 2024 di Kota Tual dan sekitarnya guna menciptakan keamanan dan kedamaian Daerah.

Untuk itu, Walikota mereka minta masyarakat agar dapat menghormati hak dan kepentingan umum serta menciptakan keharmonisan dan kerukunan antar masyarakat atas dasar Falsafah Ai ni Ain.

Baca Juga :  Ruang Komunikasi Terbuka Lebar, Pemkab Deli Serdang Luncurkan Podcast "Cakep di Balkon"

Adapun isi Maklumat itu ditujukan kepada setiap Tokoh Adat, Agama, Masyarakat agar memberikan pembinaan serta menenangkan masyarakat di lingkunganya dalam rangka menjaga keamanan dan kedamaian.

Hal ini bertujuan guna masyarakat tidak mudah teprovokasi oleh pemberitaan yang Tidak Benar (Hoax).

Salah satu atensi dalam maklumat tersebut yakni akan diberlakukan jam malam sejak tanggal 1 Maret 2024 pukul 22.00 WIT dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak diperbolehkan adanya Kerumunan Masyarakat Pada Lingkungan dan Jalan-jalan Utama dan tidak diperkenankan masyarakat keluar rumah dengan tujuan tidak jelas mulai dari pukul 22:00 WIT – 05:00 WIT.

Baca Juga :  Rakernas Kejaksaan RI 2024, Kejati Sumut Peringkat I Satker Berkinerja Terbaik Bidang Pidsus

b. Tidak diperkenankan oknum masyarakat untuk membawa Senjata Tajam/Alat Tajam jenis apapun di Tempat Umum;

Selain itu, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda dan aparat keamanan TNI-Polri juga akan melakukan sidak dan tindakan tegas terhadap pelanggar isi maklumat ini.

Maklumat tersebut ditetapkan di Tual pada tanggal 29 Februari 2024 dan disahkan oleh Pejabat (Pj) Walikota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos, M.Si, M.H

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *