Scroll untuk baca artikel
News

Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

402
×

Saut Boangmanalu Ingatkan Penyelenggara Pemilu Ancaman Pidana Gagalkan Calon Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Pada tahapan pencalonan yang sedang berjalan, Saut Boangmanalu Kordinator Divisi Humas Data & Informasi (Humas Datin) Bawaslu Sumut ingatkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu tentang ancaman pidana Pasal 180 Undang-undang 10 Tahun 2016.

“Hati-hati ada pidana di UU 10 tahun 2016 pasal 108 bagi yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak seseorang menjadi Kepala Daerah maupun Wakil Kepala Daerah. Kami ingatkan jangan coba-coba” ujarnya.

Secara khusus kepada jajaran Bawaslu Saut menegaskan untuk taat aturan dan kode etik.

Baca Juga :  Terlibat Politik Praktis, Kepala Badan Keuangan Taput Dilaporkan ke Bawaslu

“Di pasal 180 ayat 2 jelas disebut bagi setiap orang, artinya siapapun akan disanksi paling singkat 3 tahun dengan denda paling sedikit 46.000.000 jadi bekerjalah sesuai aturan. Pahami aturanya dan jalankan itu tugas kita” katanya.

Baca Juga :  Memastikan Dukungan Administrasi, Bawaslu Sumut Lakukan Penguatan Kesekretariatan

Lebih jauh Saut, di pasal 180 ayat 2 disebutkan setiap orang yang karena jabatanya sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi Kepala Daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda 36.000.000.

Baca Juga :  Soal Pengungsi Rohingya, Pemkab Deli Serdang Akan Koordinasi dengan Pemprovsu

“Ini aturanya jelas dan tegas. Untuk itu kami himbau untuk bekerjalan secara profesional dan sesuai aturan” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam era transformasi digital yang bergerak sangat cepat, perbankan tidak lagi hanya soal gedung fisik dan pelayanan tatap muka. Di balik setiap transaksi yang kita lakukan melalui aplikasi seluler atau…