MALUKU, lensamata.id – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Ex Oficia Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers PWI Maluku Rony Samloy, S.H mengatakan persoalan pemberitaan dugaan Anggaran Hibah Kwarda Pramuka Maluku yang lantas kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui hak jawab sesuai maksud UU Pers dan relevan.
Pasalnya, dalam keterangan Pers Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku terkait undangan klarifikasi ke Reporter Porostimur.Com (VR) oleh penyidik Kepolisian Daerah Maluku pada Jumat, (28/7/2023) semestinya pelapor dapat memberikan hak jawab terhadap berita yang dipublikasikan guna mengimbangi pemberitaan sebelumnya yang dilakukan Reporter Porostimur.Com (VR), bukan sebaliknya melayangkan laporan ke bagian penyidik Polda Maluku.
Rony menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pengurus lengkap PWI Maluku di Rupatama Kantor PWI Maluku, Jalan Said Perintah, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Jumat (27/7/2023) petang telah diputuskan bersama agar LBH Pers PWI Maluku perlu mengambil peran lebih militan dan profesional dalam kerangka menjaga marwah “Kemerdekaan Pers” sebagaimana maksud Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Untuk itu, LBH Pers PWI Maluku mengeluarkan pernyataan resmi, sebagai berikut:
1. Bahwa pers sebagai salah satu pilar –dari empat pilar– demokrasi tak dapat dikriminalisasi dalam bentuk apapun dan oleh cara apapun sebab demokrasi akan menemukan ruh sejatinya jika pers dijamin dan dilindungi dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ( in casu Pasal 3 ayat 1 UU Pers).
2. Bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak azasi warga negara (Pasal 4 ayat 3) dan untuk menjamin kemerdekaan pers di mana pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi untuk diinformasikan ke khalayak (publik) sebab pers adalah mata, hidung dan telinga masyarakat untuk menyuarakan kepentingan masyarakat.
3. Bahwa berita adalah karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana apalagi dengan aduan atau laporan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat atau orang yang merasa dirugikan akibat pemberitaan media massa.
4. Bahwa narasumber yang merasa dirugikan akibat pemberitaan dapat menempuh upaya yang dijamin UU Pers sebagai “lex specialist” (aturan khusus) yakni melalui mekanisme “hak jawab” sebagaimana maksud dan amanat Pasal 5 UU Pers.
5. Bahwa jika pemberitaan soal dugaan Anggaran Hibah Kwarda Pramuka Maluku lantas kemudian dijadikan dasar laporan pengaduan pencemaran nama baik oleh pihak yang merasa dirugikan, maka penyidik Polda Maluku seyogianya tetap menggunakan mekanisme sengketa pers melalui hak jawab sesuai maksud UU Pers dan relevan dengan itu maka polisi tidak dapat meminta pertanggungjawaban hukum jurnalis (wartawan) hanya merujuk pada pelanggaran Pasal 310 KUHP sebab “hak imunitas” (kekebalan hukum) wartawan (jurnalis) secara eksplisit sudah ditegaskan di dalam Pasal 8 UU Pers, Pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 khusus di frasa “dengan sengaja” dan “tanpa hak” dan “ratio legis” Pasal 311 ayat (1) KUHP yang mengacu pada karya jurnalistik (bukan berita bohong).
6. Bahwa jika pihak penyidik Polda Maluku tetap bersikeras memanggil dan ingin mengintervensi kinerja dan tugas pers maka bagi kami hal itu merupakan tindakan yang dapat dikualifisir sebagai “kriminalisasi terhadap pers” sebagaimana diancam Pasal 18 UU Pers.
7. Bahwa jika pers ingin dikekang seperti itu, maka pers dapat menggunakan “hak tolak” untuk memberikan keterangan di depan penyidik polisi in casu Polda Maluku sebagaimana amanat Pas al 1 butir 10 juncto Pasal 4 ayat (4) UU Pers.
8. Bahwa jika penyidik Polda Maluku tetap bersikeras mengundang dan/atau memanggil jurnalis Porostimur.Com (VR) untuk mengklarifikasi atau memberikan keterangan di depan penyidik maka hal itu merupakan “pelecehan terhadap kemerdekaan pers” dan pengingkaran terhadap Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan Markas Besar Polri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 yang bertujuan menegakkan kemerdekaan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
9. Bahwa kami tetap meyakini sungguh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latief adalah “Bhayangkara Negara Sejati” yang tidak akan membiarkan demokrasi di NKRI Tercinta ini dinodai “tangan-tangan kekuasaan” yang ingin membungkam kemerdekaan pers dengan cara-cara keji dan tak profesional. Sebab, bagi kami apapun alasannya, Negara kita ini akan berdiri tegak dan supremasi hukum akan dijunjung tinggi jika pers dilindungi dan kemerdekaan pers adalah “mutiara demokrasi” yang perlu dijaga. Salam kemerdekaan Pers. Salam kemerdekaan pers!.” Tegas Rony Samloy, S.H. (Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan ex oficia Ketua LBH Pers PWI Maluku).