Beranda
News
Soal Renovasi Gate 3 Belawan, Pengamatan Anggaran : Jangan Sampai Ada Pihak-Pihak Yang Berupaya Menghilangkan Alat Bukti
Soal Renovasi Gate 3 Belawan, Pengamatan Anggaran : Jangan Sampai Ada Pihak-Pihak Yang Berupaya Menghilangkan Alat Bukti
Redaksi Lensa Mata3 min baca
Lensa Mata Medan – Terkait proyek renovasi gate 3 Belawan yang Dilakukan oleh PT.Pelindo Regional 1 Belawan, yang diduga menjadi proyek mangkrak dan sia-sia, dna sudah mulai masuk dalam ranah hukum semakin mendapat perhatian serius.
Seperti halnya disampaikan salah seorang Pengamatan Anggaran, Elfenda Ananda kepada wartawan, Rabu (8/5/24), melalui pesan whatssap, pihaknya merespon positif apa yang dilakukan oleh pihak Kejati Sumut dan meminta persoalan tersebut segera diusut tuntas.
“Tentunya kita mendorong supaya diusut tuntas permasalahn ini. Sebab, rakyat sangat dirugikan kalau pajak yang dibayar tidak dapat dimanfaat dan dinikmati. Malah Pembangunan yang dibiayai oleh pajak justru mengganggu aktivitas warga sekitar. Pengumpulan alat bukti kita harapkan prosesnya berjalan secara tepat,” kata Efenda.
Hal ini kata Elfenda, agar tidak terjadi upaya-upaya menghilangkan alat bukti. “Jangan sampai ada pihak pihak yang berupaya menghilangkan alat bukti agar proses hukum tidak Berjalan,” tegasnya.
Menurutnya, Pembangunan yang dibangun sejak tahun 2017, dengan anggaran yang cukup besar idealnya tidak sampai mangkrak begitu lama.
“Rakyat harus mendorong aparat penegak hukum bekerja secara serius, transparan dan akuntabel untuk menunjukkan bahwa hukum direpublik ini masih berjalan dan tetap tegak. Hukum tidak tebang pilih dan masih punya hati Nurani demi menyelamatkan uang rakyatnya,” ucapnya.
Bukan Ranah Private
Sementara ujarnya, terkait pelaksana atau institusi yang mengelola anggaran yakni PT. Pelindo sendiri, tentunya tidak perlu tertutup dan menutup diri terhadap berbagai pertanyaan media khususnya tentang proyek ini. Sebab, proyek ini sudah menjadi bagian yang terpisahkan dari tanggungjawab PT. Pelindo karena kegiatan ini ada dilingkungan mereka. Harusnya PT. Pelindo Regional I memberikan saja informasi apa yang mereka ketahui.
“Sebab, kegiatan Pembangunan ini bukan ranah privat, tetapi sudah menjadi ranah publik. Terkecuali materi hukumnya yang tidak boleh dijelaskan. Bukan kemudian melempar bola ke pihak Kejaksaan,” tandasnya.
Sekedar mengingatkan, pada oemberitaan sevlumnya Humas PT.Pelindo Regional 1, Sabtia, ketika di konfirmasi melalui pesan whatssap, Senin (6/5/24), meski wartawan sempat menunggu sekitar 3 jam, akhirnya manjawab konfirmasi wartawan.
Dalam jawaban pada pesan whatssap tersebut, Sabtia mengatakan, menyangkut hal tersebut agar wartawan langsung melakukan konfirmasi ke pihak Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
“Klo terkait hal ini bg konfirmasi ke kehumasan Kejati ya bang 🙏🏻,” katanya singkat.
Kemudian, ketika ditanya berapa orang yang dipanggil oleh Kejati Sumut dan berapa nilai proyek tersebut, sampai berita ini ditayangkan, Sabtia tidak menjawab pesan whatssap wartawan.
Sebelumnya terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan dikonfirmasi wartawan terkait persolan itu membenarkan adanya pemanggilan terkait proyek Gate 3 Belawan tarsebut. “Kemarin infonya ada.Kita tanya ke bidang team air,” kata Yos, melalui pesan whatssap, Sabtu (4/5/24).
Diapun menyebutkan, kasus tersebut saat ini masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbket),” Dilakukan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya







