Scroll untuk baca artikel
News

Hanya Jarak 3 Hari, Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Sabu Sabu

1196
×

Hanya Jarak 3 Hari, Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Satresnarkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus Narkotika di lokasi Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (06/05/2024) kemarin.

Dari keterangan Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Nias Selatan telah berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar Sabu Sabu berinisial HW (40) di Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a Kecamatan Telukdalam, warga Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, jelas Tobing.

Baca Juga :  Dalam Rangka Colling System Pilkada 2024, Polres Lahat Gelar Focus Grup Discussion

“Awalnya, pada Senin 06/05/2024 siang, Polres Nisel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang biasa melakukan transaksi Sabu Sabu di lokasi Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Sabu Sabu miliknya,” terang Tobing.

Lewat informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, langsung ke TKP perintahkan anggota Tim Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekira Pukul 20.00 WIB malam, 06/05/2024, HW sedang berada di TKP, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada HW dan ditemukan sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Sabu Sabu.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Nias Selatan Melakukan Pengaturan Pagi untuk Kelancaran Lalu Lintas

Dari pengakuannya, HW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) lainya, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna abu-abu Nomor Polisi BB 4579 MZ dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam serta 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), pungkas Humas Polres, Bripka Dian Octo Tobing.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenagsu : Penghulu Harus Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme

“Iya benar, pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan Telukdalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Satnarkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Reinhard.

“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” pungkas Reinhard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *