Scroll untuk baca artikel

News

Hanya Jarak 3 Hari, Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Sabu Sabu

1111
×

Hanya Jarak 3 Hari, Polres Nias Selatan Kembali Bekuk Pengedar Sabu Sabu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Satresnarkoba Polres Nias Selatan kembali mengungkap kasus Narkotika di lokasi Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Senin (06/05/2024) kemarin.

Dari keterangan Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K melalui Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing, menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Nias Selatan telah berhasil meringkus 1 orang pria berstatus pengedar Sabu Sabu berinisial HW (40) di Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a Kecamatan Telukdalam, warga Kelurahan Pasar Telukdalam Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, jelas Tobing.

“Awalnya, pada Senin 06/05/2024 siang, Polres Nisel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang biasa melakukan transaksi Sabu Sabu di lokasi Jalan Sibohou menuju Desa Hiliana’a, Kecamatan Telukdalam, dimana HW kerap menjadikan tempat ini untuk mengedarkan Sabu Sabu miliknya,” terang Tobing.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Gelar "Police Goes to School" di SMA Swasta Katolik Bintang Laut

Lewat informasi itu, Kasat Narkoba, AKP Reinhard Sianipar, langsung ke TKP perintahkan anggota Tim Satnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan sekira Pukul 20.00 WIB malam, 06/05/2024, HW sedang berada di TKP, kemudian Tim langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan kepada HW dan ditemukan sebuah plastik bening kecil diduga keras berisi Sabu Sabu.

Baca Juga :  Lapdu Dugaan Korupsi DD Dao-dao Zanuwo Idano Tae di Kejari Nias Selatan akan Ditindaklanjuti Inspektorat pada Januari 2026

Dari pengakuannya, HW mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan HW sudah sering melakukan kegiatan haram tersebut ditempat itu.

Selain itu, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) lainya, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 150 Warna abu-abu Nomor Polisi BB 4579 MZ dan 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam serta 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), pungkas Humas Polres, Bripka Dian Octo Tobing.

Baca Juga :  Unit Turjawali Sat Samapta Polres Nias Selatan Bantu Seorang Pria yang Tergeletak di Jalan

“Iya benar, pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di Kecamatan Telukdalam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian Satnarkoba,” ungkap Kasat Narkoba, AKP Reinhard.

“Untuk selanjutnya, kami akan melakukan pemberkasan untuk melimpahkan dan menyerahkan tersangka ke Kejaksaan,” pungkas Reinhard.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *