Scroll untuk baca artikel
News

Tambang Pasir Kali Dongkel Yang Berada di Bawah Perumahan Jasmine’s Residence-Boja Diduga Ilegal

1342
×

Tambang Pasir Kali Dongkel Yang Berada di Bawah Perumahan Jasmine’s Residence-Boja Diduga Ilegal

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Boja, Kab. Kendal – Pembangunan Perumahan Jasmine’s Residence di Boja rupanya menggunakan pasir hasil tambang dari Kali Dongkel di sebelahnya, diduga penambangan pasir tersebut tak kantongi izin (ilegal).

Aktivitas penambangan pasir tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan, lantaran bantaran sungai yang terus terkikis mengancam lahan warga yang berada di dekatnya, air sumur tercemar hingga banjir akibat adanya pengerukan terus menerus.

Dari pantauan awak media di lokasi perumahan Jasmine Residence pada Selasa (30/1/2024) tepatnya berada di Dusun Kedungdowo, Segono, Campurejo, Kec. Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Aktivitas pembangunan Perumahan tersebut berada di pinggiran sungai kecil, sehingga memudahkan adanya penambangan pasir di sungai kecil tersebut.

Baca Juga :  Hasyim, SE Kembali Pimpin DPC PDIP Kota Medan

Dalam pantauan awak media penambangan pasir tersebut terkesan membahayakan keselamatan para penambang, pasalnya bukit yang berada di pinggir sungai lama-kelamaan akan terkikis, lagi pula banjir di ketahui sudah menggenang kawasan tambang tersebut.

Di ketahui, beberapa waktu lalu sempat terjadi banjir di wilayah perumahan Jasmine Residence ini. Tepatnya yang berada di bawah dekat aliran sungai kali Dongkel tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pakpak Bharat Serahkan Bantuan Beasiswa Mahasiswa Poltekes Negeri Medan di Kampus Dairi

Dikarenakan kali tersebut telah di gali sehingga menyebabkan kerusakan pada lingkungan lantaran aktivitas tambang galian tersebut. Hasil tambang tersebut tidak hanya di gunakan untuk membuat perumahan yang berada di dekat nya, namun juga di perjual belikan oleh masyarakat.

Diduga aktivitas tambang di kali Dongkel tersebut tidak mempunyai ijin. Aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan dampak resiko yang besar untuk lingkungan dan masyarakat di sekitar perumahan, pasalnya saat ini sudah masuk musim penghujan.

Baca Juga :  Saufi Simangunsong Maju Calon Ketua PWI Tanjungbalai 2025–2028, Ketua Forwaka Sumut : Sosok yang Diyakini Mampu Dorong Jurnalis Profesional

Peraturan mengenai aktivitas penambangan, tertuang dalam Rekomendasi Teknis Permohonan Izin Usaha Pertambangan pada Sumber Air No.SA 0203.a.g.4.42/33 dari BBWS-SO.

Merujuk pada peraturan tersebut, tim awak media menemukan sejumlah pelanggaran aktivitas tambang. Di antaranya, yakni

kedalaman pengerukan lebih dari lima meter, dan jam operasional aktivitas tambang hingga larut malam. Bahkan, hasil tambang tersebut diduga digunakan untuk perumahan yang notabene merupakan perumahan subsidi pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *