Lensa Mata Pringsewu || Menolak menyerah pada keadaan, dengan keterbatasan yang dimilikinya sanggup bersaing dengan rekan kerja yang memiliki fisik normal di pengolahan kopi Pekon Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka kabupaten Pringsewu, Jumat (9/6).
Hal ini ditunjukan Imron seorang Kuli Gudang Kopi yang sanggup menjalani kegiatan seperti pria normal lainnya.
Dengan kondisi tangan tidak sempurna sejak lahir, Imron panggilannya, sanggup mengangkat karung berisi kopi seberat 110 kg bahkan bisa lebih dan bekerja lebih 12 jam sehari.
Dalam obrolan singkat dengan pria yang memiliki 1 orang istri dan 2 orang anak ini, ia mengatakan keterpaksaan Karena belum ada pekerjaan yang lain yang cocok dengannya.
“Belum ada pekerjaan yang pas mas”, ujarnya.
Ayong salah seorang rekan kerja mensuport sahabat nya tersebut dan mengatakan, keterbatasan fisiknya bukanlah halangan bagi kami untuk menerima Imron sebagai rekan kerja.
“No problem untuk Imron, apalagi ayah dua anak ini kerjanya gigih dan sportif”, ujar ayong.
Kegigihan dalam berkarya menunjukan semangat juang yang tinggi, bahwa seolah olah ia menolak perlakuan khusus, pungkas Ayong.
Seperti di kutip dari laman Resmi Kemensos., Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
Berdasarkan hal tersebut maka penyandang cacat/disabilitas berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya, kesamaan kesempatan dalam pendidikan, kesamaan kesempatan dalam ketenagakerjaan, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Dalam hal ini yang dimaksud rehabilitasi meliputi rehabilitasi medik, rehabilitasi pendidikan, rehabilitasi pelatihan, dan rehabilitasi sosial.
Dan juga dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat ditegaskan bahwa setiap penyandang cacat/disabilitas berhak memperoleh:
Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya, aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.
Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Hak yang sama untuk menumbuh kembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.(LM/BP)