Lensa Mata TUAL || Guna menempuh jalur hukum atas tindakan serta upaya menghambat atau menghalangi ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 maka Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual resmi melaporkan oknum karyawan PT. Samudera Indo Sejahtera (SIS) ke Polres Tual Senin, (12/6/2023).
Pelaporan itu dilakukan PWI lantaran terbukti secara sah dengan melawan hukum mencoba menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik di perusahaan tersebut.
Sebagai satu kesatuan, 14 wartawan dari berbagai media mendatangi Mapolres Tual sekitar pukul 11:00 WIT. Sembilan diantaranya wartawan PWI Kota Tual dan lima lainnya adalah wartawan lain yang ikut berpartisipasi, mendatangi bagian SPKT Polres Tual.
Dalam kesempatan itu, mereka (PWI) menyampaikan surat pengaduan yang dilengkapi dengan kronologi dan telaah hukum atas kejadian di PT. SIS, kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual.
Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek mengatakan laporan tersebut bertujuan menegaskan peran wartawan sesuai Undang-Undang No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan kronologi kejadian sebagaimana diberitakan sebelumnya, tujuh jurnalis yang tergabung dalam PWI Tual, dihalangi atau dihambat oleh oknum karyawan PT. SIS, ketika hendak meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 7 Juni lalu.
Dalam upaya memberikan informasi kepada masyarakat tentang tujuan kunjungan Menteri KKP, Caretaker Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek telah berkoordinasi dengan berbagai pihak sejak pagi hingga menteri tiba.
Awalnya, Tusiek berkoordinasi via telepon WhatsApp dengan pihak PT. SIS pada pukul 11:39 WIT. Namun, panggilan itu tidak diterima.
Selanjutnya rombongan wartawan menuju PT. SIS dan berkumpul di depan Pos Jaga perusahaan tersebut sekitar pukul 16.15 WIT. Di sana, Abdullah Tusiek berkoordinasi lanjut lewat pesan WhatsApp dan panggilan telepon biasa dengan pihak PT. SIS.
Salah satu staf PT. SIS kemudian mengarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual sebagai perpanjangan tangan Kementerian KKP di Tual.
Tusiek mengikuti petunjuk itu. Namun, pihak PPN Tual menjawab bahwa “itu wilayah PT. SIS,” jadi sebaiknya berhubungan langsung dengan PT. SIS.
Wartawan Tribun-Maluku itu langsung menghubungi lagi pihak PT. SIS, dan menyampaikan penjelasan pegawai PPN Tual. Ia kemudian diminta menunggu informasi lanjutan.
Dengan alasan rombongan menteri sudah hampir tiba, sebagai Caretaker Ketua PWI Tual, Abdullah Tusiek mengarahkan Risman Serang (wartawan Tual News) untuk berkoordinasi lanjut dengan pihak keamanan PT. SIS di Pos Jaga pada pukul 18:00 WIT.
Koordinasi dengan pihak keamanan juga belum ada jalan keluar. Mereka meminta wartawan menunggu dan akan memberi informasi lanjut.
Wartawan pun menunggu tetapi belum ada jawaban. Pada pukul 18:20 WIT, sebanyak tujuh wartawan yang hadir langsung menuju Pos Jaga PT. SIS dengan tujuan koordinasi lanjut.
Sontak disana, salah satu oknum karyawan PT. SIS melarang wartawan masuk. Menurut dia, sesuai arahan pimpinannya, siapa saja yang masuk harus membawa undangan.
Sempat terjadi adu mulut. Wartawan tidak terima dengan tiga alasan utama, yakni kunjungan ini dilakukan oleh pejabat publik; wartawan sudah berkoordinasi sejak pagi dengan berbagai pihak; dan wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU 40/1999 tentang pers.
Dari kejadian itu maka PWI Kota Tual resmi melapor ke bagian SPKT Polres Tual dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.(LM/Daniel Mituduan)