Scroll untuk baca artikel

News

Temuan LHP BPK RI Tahun 2024 di Dispora Sumut, Ada Rp.3,5 M Kelebihan Bayar Diduga Belum Dipulangkan ke Kas Daerah

469
×

Temuan LHP BPK RI Tahun 2024 di Dispora Sumut, Ada Rp.3,5 M Kelebihan Bayar Diduga Belum Dipulangkan ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Dalam penggunaan anggaran pada APBD tahun 2023 di Dispora Prov Sumut, BPK Perwakilan Sumut menemukan adanya kelebihan pembayaran pada beberapa proyek pekerjaan senilai Rp. 3.571.426.960.97. Dan temuan tersebut dikemas secara tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang diterbitkan oleh BPK pada tahun 2024.Adapun rincian temun LHP tersebut secara tertulis disampaikan sebagai berikut :

a. Adanya potensi kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dispora atas PT P sebesar Rp2.965.790.540,17;. yaitu pada proyek  Pembangunan Stadion Madya Atletik No. dan Tanggal SPK : 027/058/SPK/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Kemudian dalam laporan tersebut dijeaskan pula terjadi samai limamkali adendum. adendum I 027/084/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 22 Mei 2023. Kemudian Adendum II : 027/100/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 15 Juni 2023. Adendum III 027/142/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 16 Agustus 2023. Adendum IV 027/197.1/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 18 Oktober 2023. Dilanjut dengan Adendum V 027/226.9/ADENDUM/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 28 November 2023, dengan nilai kntrak  sebesar Rp.211.819.776.000,00 (termasuk PPN 11%)
pelaksana PT P, dengan masa Pelaksanaan : 376 hari kalender, realisasi keuangan 92,15%, realisasi Fisik : 100%. Dengan demikian telah terjadi kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp2.965.790.540,17,

b. Selain itu seperti disampaikan BPK dal.laporan tertulisnya menyebutkan, adanya kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan Bangunan pada 7 pekerjaan sebesar Rp605.636.420,80, terdiri dari :
a) PT PM sebesar Rp63.982.128,12;
b) PT ASP sebesar Rp162.799.828,36;
c) CV T64 sebesar Rp89.828.671,28;
d) CV SR sebesar Rp73.113.750,00;
e) PT AKS sebesar Rp182.265.201,95;
f) CV IJM sebesar Rp1.549.089,97;
g) PT MK sebesar Rp32.097.751,12
dengan rincian pekerjan sebagai berikut:
1- Revitalisasi Kolam Renang Selayang Medan.
No. dan Tanggal SPK : 027/97.3/SP/PPK-SP&K/Dis Pora/VI/2023, tanggal 12 Juni 2024
Adendum I : No. 027/121.3/Adendum/PPK￾SP&K/Dis Pora/VI/2023, tanggal 17 Juli 2023.
Adendum II : No. 027/205.4/Adendum/PPK￾SP&K/Dis Pora/X/2023, tanggal
30 Oktober 2023.
Adendum III : No. 027/236.1/Adendum/PPK￾SP&K/Dispora/XI/2023, tanggal
08 Desember 2023.
Nilai Kontrak : Rp47.218.658.445,09
Pelaksana : PT PM
Masa Pelaksanaan : 202 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/243.5/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DIS PORA/XII/2023,
tanggal 19 Desember 2023.
Realisasi keuangan : 100%
Realisasi Fisik : 100%
– Terdapat kekurangan volume atas
pekerjaan sebesar Rp.63.982.128,12,

Baca Juga :  Para Penumpang Wings Air Terlantar Di Bandara Karel Sadsiutubun

2- Pembangunan Indoor Volleyball Tahap I
No. dan Tanggal SPK : 027/137/SP/PPK/SP&K/Disporasu/2023, tanggal 09 Agustus 2023
Adendum Kontrak : 027/176.1/ADENDUM/PPKSP&K/DISPORASU/2023, tanggal 20
September 2023.
Nilai Kontrak : Rp26.188.850.000,00
Pelaksana : PT ASP
Masa Pelaksanaan : 120 hari kalender
No. dan Tanggal PHO : 027/234/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 06
Desember 2023.
Realisasi Keuangan : 100%
Realisasi Fisik : 100%
-Terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp162.799.828,36.

Baca Juga :  Konfrensi PWI Sumsel Digelar, Pj Gubernur : Peran Pers Penting Bagi Masyarakat

3- Rehab Gedung Bowling
No. dan Tanggal SPK : 027/123/SP/PPK-SP&K/DIS PORA/2023, tanggal 20 Juli 2023
Adendum Kontrak : 027/136.3/AENDUM/PPK￾SP&K/DIS PORA, tanggal 11 Agustus 2023
Nilai Kontrak : Rp4.655.076.839,11
Pelaksana : CV T64
Masa Pelaksanaan : 163 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/248.4/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 27 Desember 2023
Realisasi Keuangan : 100%
Realisasi Fisik : 100%
terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp89.828.671,28,

4- Pembuatan Landscape Training Camp Siosar
No. dan Tanggal SPK : 027/210.7/SP/PPK￾SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 06 November 2023
Nilai Kontrak : Rp3.950.754.180,00
Pelaksana : CV SR
Masa Pelaksanaan : 55 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/248.13/BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORASU/2023, tanggal 27 Desember 2023
Realisasi Keuangan : 100%
terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp73.113.750,00

5- Lanjutan Pembangunan Wisma Atlet Siosar di Kabupaten Karo
No. dan Tanggal SPK : 027/93.3/SP/PPK￾SP&K/Dispora/VI/2023, tanggal 06 Juni 2023
Adendum Kontrak : 027/101.1/Adendum/PPK￾SP&K/Dispora/VI/2023, tanggal 16 Juni 2023.
Nilai Kontrak : Rp2.935.322.985,12
Pelaksana : PT AKS
Masa Pelaksanaan : 120 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/135.1/BASTHPJK￾PPK/SP&K/Dispora/VIII/2023,
tanggal 07 Agustus 2023
Realisasi Keuangan 100%
Realisasi Fisik : 100%
terdapat kekurangan volume atas pekerjaan
sebesar Rp182.265.201,95

Baca Juga :  Kapolri dan Panglima TNI Resmikan Markas Polda Maluku

6- Pembuatan Sumur Bor Lapangan Latihan Training Camp Siosar
No. dan Tanggal SPK : 027/220/7/PPK/SP&K/Disporasu/2023, tanggal 20 November 2023
Nilai Kontrak : Rp188.714.547,00
Pelaksana : CV IJM
Masa Pelaksanaan : 30 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/243.3/BASTPPK(PHO)/PPK/S P&K/DISPORA/XII/2023, tanggal 20 November 2023
Realisasi Keuangan 100%
Realisasi Fisik : 100%
terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp1.549.089,97.

7-Pembangunan Mess di Stadion Mini
No. dan Tanggal SPK : 027/83.2/SP/PPK-SP&K/Dis Pora/V/2023, tanggal 19 Mei 2023
Addendum I : 027/84.3/Adendum/PPK￾SP&K/Dispora/V/2023, tanggal 22 Mei 2023 Nilai Kontrak : Rp13.978.859.331,15
Pelaksana : PT MK
Masa Pelaksanaan : 180 hari
No. dan Tanggal PHO : 027/216.1BASTPPK(PHO)/PPK/SP&K/DISPORA/XI/2023 tanggal 14 November 2023
Realisasi Keuangan 100%
Realisasi Fisik : 100%
terdapat kekurangan volume atas pekerjaan sebesar Rp32.097.751,12.

Dengan demikian dari temuan LHP BPK tersebut, telah terjadi kelebihan pembayaran yang belum dikembalikan oleh Dispora Prov Sumut sebesar Rp. 3.571.426.960.97

Kabid Sarana dan Prasarana Dispora Sumut Sahruddin, dikonfirmasi wartawan belum lama ini melalui pesan singkat whatssap sekaitan dengan hal tersebut belum memberikan klarifikasi sampai berita ini ditayangkan, meski pesan yang disampaikan wartawan terlihat centrang dua dilaman whatssapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *