Scroll untuk baca artikel

News

Terlibat Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Oknum Anggota Polres Asahan Resmi Ditahan

506
×

Terlibat Kasus Perdagangan Sisik Tringgiling, Oknum Anggota Polres Asahan Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan resmi menahan oknum Polisi yang bertugas di Polres Asahan inisial AHS di Rutan Pulau Simardan Kota Tanjungbalai kasus perdagangan sisik tringgiling, Rabu (17/9/2025).

“Penahanan tersangka AHS dan barang bukti (tahap 2) dilakukan terkait dugaan keterlibatan dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling sebanyak 1.180 kg yang diamankan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama tim gabungan pada beberapa waktu lalu,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Pidum, Naharuddin Rambe, SH, MH.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, lanjut Naharuddin, tersangka AHS yang bertugas di wilayah Mapolres Asahan tersebut diduga kuat menjadi otak dari jaringan ini.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Forwaka Kabupaten Asahan Resmi Dilantik

“Sebelumnya, oknum polisi berinisial AHS meminta MY untuk menyediakan gudang sebagai tempat penyimpanan sisik trenggiling tersebut setelah diduga dikeluarkan dari gudang Polres Asahan. Kemudian bersama-sama memindahkan, mengemas dan berupaya mengirimkan sisik trenggiling tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Ketua PPIH Embarkasi Medan Imbau Jemaah Haji Jaga Nama Baik Bangsa

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Heriyanto Manurung, SH menjelaskan proses tahap dua yang dilaksanakan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.

“Pihak berwenang akan terus bekerja sama untuk mengusut tuntas jaringan ilegal ini dan memastikan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,’ jelasnya.

Baca Juga :  Oknum Jaksa di Asahan Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah Hal Tersebut Saat Dilakukan Klarifikasi

Akibat perbuatannya, tersangka AHS akan dijerat dengan pasal 40A ayat 1 huruf 1 juncto pasal 21 ayat 2 huruf C UU Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Pemko Medan berkomitmen penuh untuk melakukan pembenahan total di kawasan Medan Belawan. Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, saat menerima audiensi pengurus…