Scroll untuk baca artikel

News

Kajati Sumut Selesaikan 2 Perkara Dari Kejari Asahan Dengan RJ dan Pulihkan Hubungan Sosial di Masyarakat

223
×

Kajati Sumut Selesaikan 2 Perkara Dari Kejari Asahan Dengan RJ dan Pulihkan Hubungan Sosial di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan penanganan 2 perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Keputusan itu dilakukan setelah Kajati Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum bersama Wakajati Sumut Abdulah Noer Denny, SH.,MH beserta Pejabat struktural bidang Pidana Umum melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Undang Mugopal, SH., MH.

Karena kebutuhan mendesak untuk biaya pengobatan anaknya, pada tanggal 6 September 2025 di dusun II Kec Sei Dadap Kab Asahan, tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri, kemudian terhadap tersangka Rizky Inanda dan Tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Aktivitas Tambang Galian C di Desa Ngabean-Boja Diduga Tak Berizin/Ilegal, Aparat Penegak Hukum Setempat Terkesan Tutup Mata

Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum melalui pesan whatsaap kepada media menyampaikan bahwa “adapun alasan penerapan Restoratif Justice dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain, lalu tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun iya nekat mencuri murni untuk mencari dan memnuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati, kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka, lalu dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei dadap meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, serta antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung,” ujarnya

Baca Juga :  Tersangka Pelaku Penadahan Dibebaskan Dari Tuntutan Pidana Melalui RJ, Ini Kata Kajati Sumut 

Sambung Indra, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.

Baca Juga :  HUT Kota Bekasi ke 27 Bersamaan Dengan Hari Tawur Agung Kesanga, Umat Hindu Gelar Ritual Mecaru

“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat”, kata indra hasibuan.

Setelah penyelesaian perkara tersebut, kini tersangka dan korban telah kembali mejalin kekerabatan sebagai suatu keluarga besar yang hidup berdampingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *