Lensa Mata Lampung || Dunia pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung kembali tercoreng akibat ulah oknum tenaga pendidik (red) yang seolah tutup mata dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah, terutama terkait Surat Edaran (SE) Gubernur.
Gubernur Arinal menyampaikan bahwa, dalam konteks pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemda, serta mendukung kelancaran saber pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan.
Diantaranya melalui Inmendagri Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 Tentang Pengawasan Pungutan Liar, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.
Dalam Instruksi Menteri tersebut telah diperintahkan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktek pungli, melakukan Sosialisasi secara masif terhadap layanan bebas pungli dan secara khusus kepada APIP diminta untuk melakukan pengawasan terhadap area yang berpotensi terjadinya pungli khususnya dunia Pendidikan.
Seperti yang terjadi di SDN 61 Krui, Kota Raja, Kec. Pesisir Selatan Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung, di sekolah tersebut berembus telah terjadi dugaan pemotongan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.
Menurut penuturan sejumlah wali murid, pemotongan tersebut dilakukan oleh oknum pihak sekolah dengan dalih untuk uang materai dan pengganti uang bensin yang mengurus PIP di sekolah tersebut.
Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 61 KRUI, Samsun Jauhari, ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan pemotongan bantuan dana PIP sebesar Rp. 50.000 dan Rp. 25.000 yang dilakukan oleh pihak sekolah yang dipimpinnya itu.
Samsun mengatakan, “kemarin ini saya serahkan ke komite, saya masih rapat di bengkunat, yang sudah-sudah kan uang itu diserahkan, membagikannya saya serahkan dengan komite, itu permasalahannya,” tegas Samsun.
Lanjutnya, sebenarnya kemarin itu yang kita bagikan dulu itu, membuat berita acara sejumlah murid yang mendapat PIP dan sejumlah uang saya serahkan ke komite. Terserah dengan mereka bagaimana pembagiannya, itu prosedurnya, ujar Samsun.
Menurut kepsek SDN 61 Krui, Samsun Jauhari, kalau gak salah 60 murid yang mendapat bantuan berupa dana PIP. Termasuk Anggaran tahun 2022 kalau gak salah dibagikan tahun 2023. Katanya Samsun.
Setelah dikonfirmasi oleh awak media, ke esok harinya kepala sekolah SDN 61 Krui, Samsun Jauhari mengintruksikan semua wali murid yang anaknya mendapatkan dana PIP tersebut.
Dengan yakin Samsun Jauhari membagikan atau memulangkan dana PIP yang mana telah dipotongnya sebesar Rp.50000 (Lima puluh ribu).
Saat itu pula Samsun Jauhari mendokumentasikan (foto-foto) untuk diarsipkan ketika memulangkan dana PIP tersebut. (LM/Topan)