Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Thaher Hanubun: “Hukuman kedisplinan akan dijatuhi bila saudara lalaikan perintah”

1258
×

Thaher Hanubun: “Hukuman kedisplinan akan dijatuhi bila saudara lalaikan perintah”

Sebarkan artikel ini

LANGGUR, lensamata.id – Bupati Maluku Tenggara Hi. M. Thaher Hanubun tidak segan-segan memberikan hukuman kedisplinan terhadap ASN yang lalai dalam tugasnya.

Kata Hanubun, hukuman kedisplinan akan dijatuhi bilamana ada rekomendasi atau perintah yang wajib dilaksanakan namun diIalaikan ASN, maka akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.

Selaku Pejabat Pemerintahan Pemberi mandat, bilamana dalam pelaksanaan wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, maka dirinya dapat menarik kembali wewenang yang telah dimandatkan.

“Hal ini saya tegaskan untuk memberikan pemahaman tentang berbagai pendapat atau pandangan tentang Penunjukan Pelaksana Harian (PLH), sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasPemerintahan.” jelas Thaher Hanubun dalam sambutannya beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara.

Baca Juga :  Gubernur Sumsel Bersama Unsur Pimpinan DPRD Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023

Hanubun mengingatkan bahwa PLH yang ditunjuk melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang BERHALANGAN SEMENTARA adalah penugasan Pelaksana Harian (PLH) yang ditetapkan untuk waktu paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari.

“Saya dan Kita semua yang ada saat ini, wajib tunduk dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khusus ASN pada seluruh jenjang, bilamana ada rekomendasi atau perintah yang wajib dilaksanakan namun saudara Ialaikan, maka akan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin.” tegasnya.

Baca Juga :  Halal Bi Halal dengan Para Tokoh, Syah Afandin: Mari Kokohkan Kebersamaan

Kata Hanubun, adalah hal rutin dari suatu sistem manajemen ASN dimana pengangkatan dan pemberhentian sebagai ASN dan mutasi/rotasi akan terus dilaksanakan untuk penyegaran organisasi sehingga pelayanan publik dapat berjalan secara optimal.

Lanjut dia, pengangkatan/rekruitmen, mutasi dan rotasi adalah kewenangan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu menegaskan bahwa tidak ada “Tempat Basah” dan “Tempat Kering” dan bilamana seseorang sudah diangkat menjadi ASN, maka apa yang dilakukan adalah wujud dari sebuah pengabdian.

Baca Juga :  Inovasi Ngaspol Kapolsek Banyuates Polres Sampang Dapatkan Penghargaan Dari Kapolda Jawa Timur

“Saya ingatkan kembali bahwa Mutasi/rotasi adalah hal yang biasa, dan dapat saya lakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan dan norma yang berlaku, termasuk untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara Eselon II.” tegas Bupati Thaher Hanubun.

“Saya tidak menggunakan kewenangan dan diskresi secara “sewenang-wenang”, sebagaimana disampaikan oleh beberapa oknum masyarakat, termasuk ASN yang disampaikan secara terbuka baik melalui Media Online, maupun dalam media informasi lainnya.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *