Scroll untuk baca artikel

News

Tim F1QR Lanal Nias Amankan 2 Unit Kapal Motor Pembawa Bom Ikan di Pulau Sambulaling dan Pulau Pini Kabupaten Nias Selatan

1774
×

Tim F1QR Lanal Nias Amankan 2 Unit Kapal Motor Pembawa Bom Ikan di Pulau Sambulaling dan Pulau Pini Kabupaten Nias Selatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Kepala Dispenal Laksamana Pertama TNI I.M. Wira Hady A.W., M. Tr.Opsla melalui Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP., menerangkan bahwa Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias telah berhasil menangkap dua unit kapal motor yang menggunakan bahan peledak/bom di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Pini (Pulau Ular) di wilayah Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera, pada Konferensi Pers di Ruang Bima Mako Lanal Nias pada Selasa (20/05/2025).

Dalam Konferensi Pers tersebut, dijelaskan bahwa penangkapan dua unit kapal motor tersebut yakni Kapal KM. Yanti 08 dan Kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT.16 yang berasal dari perairan Sibolga Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara.

Pada Kapal KM. Yanti 08 yang ditangkap pada Kamis (15/05/2025), didapatkan ada sejumlah 9 orang awak kapal, dan terbukti menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan, dan ditemukan 2 box besar sekira 1 ton ikan beragam jenis hasil pengeboman ikan sekira 10 kali di lokasi yang berbeda di perairan Pulau Pini.

Baca Juga :  Tak Peduli Hari Libur Tim Opsir Bapenda Medan Tetap Jemput Bola Lakukan Penagihan Pajak

Sementara, di lokasi perairan Pulau Sambulaling, Jumat (16/05/2025), di Kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT.16, didapatkan ada sejumlah 8 orang awak kapal di , dan ditemukan 1 ton ikan beragam jenis dari Perairan Siberut, Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat. Dan, kapal tersebut telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu minggu.

Barang bukti (BB) yang telah diamankan oleh pihak Lanal Nias pada Kapal KM. Yanti 08, yakni berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan antara lain:

Sebanyak 12 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 3 botol air mineral kecil dan 2 botol sabun cuci piring, sementara bahan yang masih proses perakitan diperkirakan ada sebanyak 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 3 buah dakor (morpis) dan 4 buah kacamata selam serta 1 ton ikan

Baca Juga :  Ketum HFG Peringati HUT HFG ke 1 Sekaligus Syukuran 2 Putrinya Yang Maju di Caleg DPRD

Sedangkan pada Kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT.16 barang bukti (BB) yang telah diamankan yakni berupa bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan antara lain:

Sebanyak 17 botol bir besar, 2 botol air mineral besar, 6 botol air mineral kecil, sekira 30 botol besar bahan yang masih proses perakitan (bubuk Potasium), 1 buah kompresor, 3 selang panjang masing-masing sepanjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam dan 1 ton ikan hasil illegal fishing.

Untuk diketahui, bahwa hal tersebut merupakan kegiatan ilegal yang melanggar UU Perikanan No. 31 Tahun 2024.

Baca Juga :  Daftar Lengkap 55 Nama Pejabat Yang di Rotasi di Lingkungan Pemkab Lahat

Sebagai tindak lanjut, kedua kapal dan seluruh Anak Buah Kapal (ABK) yang berjumlah 17 orang terancam melanggar Pasal 84 UU Perikanan No. 31 Tahun 2024 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 Miliar Rupiah, pungkas Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah.

TNI-AL berkomitmen untuk memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana ilegal, salah satunya adalah “illegal fishing.” Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M., Pasintel Lanal Nias, Mayor Marinir Jamadarsati dan Anggota DPRD Nias Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VI, Amoni Zega serta mewakili Kapolres dan Kajari Nias Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *