Lensa Mata Medan – Isu penjualan lahan eks HGU milik PTPN 2 di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang pembayarannya diduga masuk ke rekening pribadi mantan Dirut PTPN2 berinisial IP, semakin menjadi perhatian publik.
Informasi yang sebelumnya disampaikan oleh DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) saat mereka melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum lama ini, kian menjadi perbincangan serius.
Seperti disampaikan salah seorang pengamat anggaran di Sumut yang juga sebagai pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan tersebut, Jumat (14/3/25), menegaskan agar informasi tersebut harus diusut tuntas.
“Tentunya jika benar apa yang dituntut Mahasiswa harus diusut secara tuntas proses penjualannya. Terutama uangnya tidak mengalir ke kas PTPN II dan justeru masuk ke rekening pribadi,” kata Elfenda.
Menurutnya, tanah negara seringkali diperjual belikan seenaknya tanpa punya dasar hukum yang jelas. Kalaupun ada surat menyurat alas hak tanah seringkali terjadi pemalsuan. Penguasa lahan tanah negara seringkali dikuasi oleh oknum pejabat PTPN II yang punya kuasa. Kekuasaan sering disalahgunakan untuk mendapat keuntungan pribadi maupun golongan.
” Tentunya kita tahu kasus tanah menempati urutan tertinggi dalam persoalan kasus kasus yang ada di Republik ini. Kasus tanah merupakan problem yang pelik di Republik ini dimana berbagai persoalan yang terjadi penjualannya banyak dikuasai oleh penguasa diberbagai institusi negara,” sebutnya.
Wajar saja lanjut Elfenda, sekelompok mahasiswa marah dan melakukan aksi unjukrasa dan memprotes kasus penjualan tanah eks HGU PTP II tersebut. Penjualan eks HGU PTP II ini tentunya bukan kasus pertama yang terjadi. Sebenarnya banyak kasus kasus tanah eks HGU PTPN II yang masih bersengketa karena penguasaan pihak-pihak tertentu.
“Jika data yang diterima kelompok mahasiswa ini infonya benar, tentunya negara telah dirugikan oleh oknum yang menjual ini. Jangan sampai ada asset negara yang hilang dikarenakan keserakahan oknum yang tidak bertanggungjawab,” tandasnya.
Menurutnya, Unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok ini harus diberi apresisasi karena masih peduli pada Upaya pemberantasan korupsi. “Hal ini sebenarnya sejalan dengan pernyataan presiden RI yang akan mengejar koruptor sampai ke antartika. Disatu sisi, praktik korupsi semakin menggila.
Sebelumnya diberitakan, DPP PMI melakukan aksi unras didepan gedung Kejati Sumut, Rabu (12/3/25). Dalam aksinya, mereka menyampaikan adanya dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut PTPN 2 (IP), yang juga pernah menjabat Region Head Regional I PTPN I, dan informasinya saat ini sudah bertugas di Kantor Pusat.
Menurut Massa, berdasarkan informasi yang mereka dapat, transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II seluas 29.330 m2 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 2.5 – Dir/SPPA/21/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022.
Ironisnya teriak massa dalam orasinya, uang ganti rugi itu justeru tidak melalui rekening kas penerimaan PTPN II, akan tetapi atas nama rekening pribadi mantan Direktur PTPN 2 IP, sebesar Rp3.166.830.000.
“Hal itu diketahui melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran uang ganti rugi,” teriak massa.
Selanjutnya kata massa lagi dalam orasinya, penguasaan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa persil nomor : 21 di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik Pemkab Deli Serdang.
“Penjualan lahan eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN saja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi menjual aset negara transaksinya lewat rekening pribadi, itu fatal, yang tentunya sudah melawan hukum. Kita minta APH untuk membuktikan rekening itu milik pribadi IP, atau rekening negara,” teriak mass aksi.
Sebelumnya, mantan Direktur PTPN2 (PTPN1 Regional1 sekarang) Irwan Perangin-angin dikonfirmasi wartawan pada, Selasa, (4/3/25), lewat pesan Whatsap tidak menjawab.







