Lensa Mata Nias Selatan – Beredarnya pemberitaan, Rabu (26/03/2025) di salah satu media online GoIndonesia.id akan dilaporkannya Kepala Sekolah SDN 078464 Foikhu Fondrako Kecamatan Ulususua oleh salah satu LSM di Nias Selatan, telah menjadi sorotan publik khususnya di kalangan masyarakat Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Ironisnya, sebelum dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Dapodik SDN 078464 Foikhu Fondrako diduga kuat telah diubah oleh Kepala Sekolah melalui Operator Sekolahnya dan mengeluarkan Data Siswa Siluman pada Jumat (28/03/2025) hari ini.
Diketahui sebelumnya, bahwa jumlah siswa/i di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) SDN 078464 Foikhu Fondrako berjumlah 130 orang dengan jumlah guru 11 orang. Akan tetapi, setelah ditelusuri, ternyata jumlah siswa/i tersebut hanya 82 orang dengan jumlah guru 12 orang. Sehingga, diduga kuat pada Dapodik Sekolah tersebut ada sebanyak 48 siswa/i siluman yang telah dikeluarkan dan 1 orang guru telah ditambahkan pada Jumat (28/03/2025).
Dari perubahan Dapodik Sekolah tersebut, diduga kuat bahwa Kepala Sekolah melalui Operator Sekolah SDN 078464 telah melakukan manipulasi atau penggelembungan data siswa dan guru selama bertahun-tahun demi menyedot anggaran Dana BOS dan Dana Terpencil (Dacil) untuk kepentingan pribadi/kelompok tertentu.
Yustinus Buulolo, Ketua DPC Ormas LAKI Kabupaten Nias Selatan, mengecam tegas atas tindakan Kepala Sekolah tersebut.
“Dugaan kita semakin kuat dengan pemberitaan sebelumnya, dan Kepala Sekolah ini berusaha ingin menghilangkan jejak, kita tidak akan tinggal diam, biarlah APH yang akan menyelidiki atas kebenaran ini,” ujarnya pada Wartawan pada Jumat (28/03/2025).
Sebelumnya pada pemberitaan media online GoIndonesia.id bahwa Kasek SDN 078464 Foikhu Fondrako akan dilaporkan ke Polisi.
NIAS SELATAN | GoIndonesia.id – Kepala Sekolah SD Negeri 078464 Foikhu Fondako, berinisial RZ, diduga melakukan manipulasi data siswa dan guru untuk memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana terpencil (DACIL), Rabu (26/03/2025).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa jumlah siswa yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mencapai 130 orang. (26/3/25).
Namun, berdasarkan pengamatan warga sekitar, jumlah siswa aktif di sekolah tersebut diperkirakan tidak lebih dari 50 orang.
Warga juga menduga adanya kerja sama antara kepala sekolah dengan sejumlah guru honorer dan operator sekolah untuk menggelembungkan jumlah siswa serta menambahkan tenaga pendidik fiktif dalam sistem Dapodik.
Beberapa guru yang terdaftar sebagai pendidik disebut-sebut tidak pernah hadir untuk mengajar, tetapi tetap menerima gaji dan dana DACIL.
Lebih lanjut, hasil investigasi dari tim LSM dan media mengungkap bahwa kepala sekolah diduga mendaftarkan anggota keluarganya, termasuk anak dan menantunya, sebagai tenaga pendidik meskipun mereka tidak berdomisili di sekitar sekolah.
Mereka disebut-sebut tetap menerima gaji, tunjangan DACIL, dan bahkan mengikuti persyaratan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seorang warga setempat berinisial SL mengaku terkejut dengan data yang menunjukkan jumlah siswa mencapai 130 orang.
“Sekolah ini dari dulu sepi, paling banyak hanya 50 siswa. Kalau datanya sampai 130, jelas ada siswa fiktif,” ujarnya.
Warga berharap agar kepala sekolah segera diperiksa dan semua data Dapodik sejak awal masa jabatannya diaudit untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini.
Laporan terkait dugaan kecurangan ini telah disampaikan kepada salah satu ketua LSM di Nias Selatan.
LSM tersebut berencana mendampingi warga dalam melaporkan kasus ini ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Nias Selatan dan Kejaksaan setempat.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, kepala sekolah RZ memilih untuk bungkam, yang semakin memperkuat kecurigaan warga dan pelapor.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Bisa jadi, praktik serupa juga terjadi di sekolah lain.
Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) Nias Selatan untuk segera menindaklanjuti dugaan manipulasi data ini,” ujar salah satu warga.
Dampak Dugaan Manipulasi Data
Jika terbukti, praktik manipulasi data siswa dan guru ini dapat menimbulkan berbagai dampak serius, seperti:
Kerugian Finansial bagi Negara – Dana yang seharusnya dialokasikan secara tepat malah disalurkan ke pihak yang tidak berhak.
Penyalahgunaan Wewenang – Kepala sekolah yang memanipulasi data berarti mengajukan anggaran melebihi kebutuhan sebenarnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pelanggaran Hukum – Tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori korupsi dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah SD Negeri 078464 Foikhu Fondako tidak mendapat respons yang jelas.
Sebaliknya, seorang guru honorer berinisial FH diduga sengaja menghalangi tugas wartawan dengan berbagai alasan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh pihak sekolah.
Kasus ini akan terus dipantau hingga ada tindakan resmi dari pihak berwenang.
Sumber👇








