Scroll untuk baca artikel
News

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

39
×

Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD kota Medan, Senin (10/8/2026).

“Pemko Medan berkomitmen menghapus regulasi usang agar tidak membingungkan masyarakat dan para pelaksana di lapangan. Kami memastikan setiap peraturan daerah harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat,”kata Rico Waas.

Baca Juga :  Bupati Karo Menyampaikan SPT Tahunan Dengan Tepat Waktu

Lebih lanjut, Rico Waas menyampaikan pencabutan Perda No. 2 Tahun 2013 ini mengacu pada penyesuaian aturan tingkat nasional, diantaranya UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lemabaga Adat Desa, dan PP No 47 Tahun 2015 terkait pelaksanaan UU Desa.

Baca Juga :  Ketum JMSI Daftar Pilgub Sumut, Era Baru Jurnalis Pimpin Pemerintah Daerah

Maka dari itu, bilang Rico Waas, Pemko Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun ranperda tentang pencabutan Perda No.2 Tahun 2013 Tentang Lembaga Kemasyarakatan.

Baca Juga :  Kejari Dairi Turut Damaikan Konflik Sosial di Desa Parbuluan VI

“Kami berharap DPRD Kota Medan dapat segera menindaklanjuti dan membahas rancangan ini bersama demi terciptanya tertib hukum di Kota Medan,”Harapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Panduan lengkap cara top up game aman: perbandingan metode bayar, biaya admin, tips hindari penipuan, dan langkah top up per game populer di Indonesia Top up game paling aman dilakukan…