Scroll untuk baca artikel
News

Akhirnya Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut 

411
×

Akhirnya Kompol DK Laporkan Pelanggaran ITE ke Polda Sumut 

Sebarkan artikel ini

 

Lensa Mata.id, Tanjungbalai

 

 

Salah satu Personel Direktorat (Dit Reserse Narkoba Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan (DK) akhirnya kembali membuat Laporan Polisi (LP) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Kamis (31-7-2025) siang.

 

LP tersebut bernomor: LP/B/1233/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 31 Juli 2025 itu tentang dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kuasa Hukum Kompol DK, Hans Silalahi Kamis ( 31/7/25) mengatakan”Kita melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan ITE yang dialami klien saya Kompol Dedi Kurniawan.”

Baca Juga :  Kajati Sulsel Lantik Wakajati, 2 Asisten dan 8 Kajari Sebagai Regenerasi Sekaligus Penyegaran Personil dan Organisasi

 

Hans Silalahi menjelaskan bahwa pelanggaran ITE tersebut terjadi di Tanjungbalai pada 24 Juli 2025 diduga dilakukan salah satu akun Facebook dan WhatsApp M alias Kacak Alonso.

 

Berawal dari Kompol DK melakukan penangkapan tersangka Narkoba di Tanjungbalai, saat pelaksanaan tugas tersebut, tersangka melakukan perlawanan sehingga Kompol DK berusaha melumpuhkannya.

 

Hans menambahkan ” Bahwa selanjutnya kejadian tersebut divideokan oleh seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba, dan disebarkan ke WhatsApp milik terlapor.”

 

Dari penyebaran itu, video kemudian meluas ke group WhatsApp lain dengan 315 anggota.

Baca Juga :  28 Tahun Mengabdi Jadi Penyuluh Agama dan Sempat Terima Honor Rp 50 Ribu, Rahmat Pane Akhirnya Diangkat PPPK

 

Pada 24 Juli 2025, Kompol DK melihat video tersebut melalui media elektronik dan menemukan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

 

“Penyebaran video itu telah menciptakan asumsi negatif terhadap klien saya, kejadian ini mengakibatkan kegaduhan dan menghasut hingga pelapor merasa dirugikan, harkat dan martabatnya tercemar”, pungkasnya.

 

Kompol DK juga sudah membuat dua LP ke SPKT Polda Sumut dengan Nomor yaitu : STTLP/B/1210/V/2025/SPKT/ Polda Sumut, tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapor RR dan JL karena membawa masyarakat dan membentang spanduk di Mapolda Sumut meminta Presiden dan Kapolda Sumut untuk memecatnya sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Tani Merdeka Indonesia Sumut Jalin Sinergi Strategis dengan Partai Gerindra Sumut

 

Selanjutnya laporan polisi Nomor: STTLP/B/1207/VII/2025/SPKT/Polda Sumut Tanggal 28 Juli 2025 dengan terlapornya inisial TS, MSSS, AMB alias NN, dan R. Dimana R menyuruh ketiganya untuk melakukan aksi di depan gedung Bid Propam Polda Sumut untuk memecat dirinya sebagai Kanit Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut karena menangkap R atas perkara Narkoba.

 

 

Penulis : Maulana Juang Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *