Lensa Mata Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Wattubun menegaskan besok Kamis, (16/11/2023), DPRD akan memberikan dateline kepada Pemerintah Daerah untuk penyampaian KUA PPAS.
“Besok itu kita sudah memberi dateline terakhir kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan kebijakan umum anggaran (KUA) dan platform prioritas anggaran sementara (PPAS) pada DPRD atau KUA PPAS yang berlangsung pada besok hari pada pukul 15.00,” ucap Wattubun diruang Paripurna DPRD Maluku, Rabu, (15/11/2023).
Menurut Wattubun, kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD Provinsi Maluku sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 dan juga peraturan tata tertib nomor 01 tahun 2020.
“Maka akan dilakukan proses pendalaman oleh fraksi-fraksi dan selanjutnya kita akan membahas untuk mendudukkan kerangka berpikir dan mekanisme proses KUA PPAS ini, dan kemudian akan kita distribusikan kepada fraksi-fraksi untuk membuat daftar isian masalah dan nanti kita akan lakukan paripurna untuk dikirimkan ke pemerintah Daerah-daerah yang diwakili oleh TAPD,” jelas Pimpinan DPRD Provinsi Maluku itu.
Ditambahkan Wattubun, besok akan diumumkan Panitia kerja Penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku. Bersamaan dengan itu kita harapkan besok akan kita umumkan, tim ini rencana dipimpin oleh Jantje Wenno sebagai ketua dan Turaya Samal sebagai sekretaris.Yang terdiri dari utusan fraksi satu-satu.
“Tim ini bukan regulator dia hanya kelompok kerja yang memastikan usul saran masyarakat yang disampaikan itu mesti di tampung tapi Keputusannya ada di tangan DPRD sambil kita tunggu itu karena menteri telah menjawab surat mohon penjelasan dari DPRD, sehingga kita sudah ada satu kepastian tentang akhir masa jabatan gubernur Maluku yaitu 31 Desember 2023. Oleh karena itu tim tetap dibentuk dan melakukan Penjaringan menunggu surat edaran keluar lalu akan kita usulkan,” pintanya.
Kata Benhur, yang pertama surat edaran keluar, kita harus Paripurna tentang Usulan pemberhentian Gubernur dan wakil Gubernur Pada 31 Desember 2023, ditindaklanjuti dengan rapat untuk pengusulan penjabat Gubernur.
“Maka itu kita dahului dengan pembentukan tim supaya mengantisipasi seluruh proses dan mekanisme ini. Waktu semakin dekat dan usulan Pj Gubernur itu maksimal 30 hari sebelum masa berakhirnya. paling lambat itu 30 November 2023 sudah harus diusulkan ke pusat,” pungkas Watubun.
Terkait dengan estimasi lanjut Wattubun, besok baru nanti akan disampaikan, pastinya dalam kisaran 3 Triliun, namun sejatinya besok angka sementara akan disampaikan oleh Gubernur atau yang mewakili.
“Hasil-hasil reses dan kunjungan kerja lapangan yang telah dilakukan oleh DPRD dalam kurun waktu tiga masa sidang ini sehingga kita harapkan seluruh usul saran masyarakat itu dapat kita komperasikan secara baik dengan usulan-usulan yang ada di pemerintah dan kita bisa Letakkan cara pandang dengan mensinergikan seluruh harapan masyarakat itu supaya bisa dapat ditampung di dalam KUA dan PPAS yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) provinsi Maluku tahun 2024 itu yang harus kita lakukan,” ungkap Benhur Wattubun.
Dirinya berharap, postur APBD saat ini sudah bisa mencerminkan seluruh aspek kehidupan teristimewa dalam masa terakhir jabatan saudara Gubernur yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember ini, sehingga KUA PPAS ini mengakomodir seluruh harapan dan kepentingan masyarakat Maluku yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada saat rencana kerja Pemerintah Daerah disusun pada awal tahun berikut.
“Harapan kita tadi DPRD punya kepentingan adalah kita bisa mengkomperasikan antara kepentingan rakyat melalui hasil-hasil kunjungan lapangan DPRD dan reses ditambah dengan usulan-usulan melalui pemerintah daerah” tutup Ketua DPRD Provinsi Maluku.








