Scroll untuk baca artikel
News

Gugatan Gugur! PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

389
×

Gugatan Gugur! PN Medan Tolak Praperadilan PPK & Kontraktor RS Pratama Nias, Kejari Lanjut Usut Korupsi Rp38,5 M

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Upaya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JPZ dan penyedia FLZ menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 kandas. Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan tersebut.

Putusan sela dibacakan Majelis Hakim Eliyurita, S.H., M.H. di Ruang Cakra VIII PN Medan, Jumat (8/5/2026), dengan nomor perkara 41/Pid.Pra/2026/PN Mdn.

“Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan eksepsi Kejari Gunungsitoli selaku Termohon,” kata Kajari Gunungsitoli Firman Halawa melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima LensaMata.id, Jumat (8/5/2026) siang.

Baca Juga :  Aktivitas Kencingan Solar Milik Berinisial B di Sentul Gringsing Bebas Beroperasi, APH Diminta Tindak Tegas

Hakim Eliyurita menegaskan, “Menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon.”

Kejari Gunungsitoli sebelumnya mengajukan dua eksepsi utama. Pertama, Pemohon keliru menentukan kompetensi relatif. Dugaan korupsi terjadi di Kabupaten Nias dan penetapan tersangka dilakukan oleh Kejari Gunungsitoli. Dengan demikian, pengadilan yang berwenang adalah PN Gunungsitoli, bukan PN Medan Kelas 1-A Khusus.

Baca Juga :  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU di Batubara

Kedua, penyidikan berdasarkan Sprindik Nomor PRINT-08/L.2.22/Fd.1/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 dan PRINT-09/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 2 Maret 2026 tetap sah karena penyidikan bukan merupakan objek praperadilan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, seluruh rangkaian penyidikan Kejari Gunungsitoli atas dugaan korupsi proyek RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022 senilai Rp38.550.850.700 dinyatakan sah secara hukum dan telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Tingkatkan Kualitas SDM Hindu, 159 Orang Peserta Berkompetisi dalam UDG Jawa Barat Tahun 2024

Sebelumnya, Kejari Gunungsitoli telah menahan LBL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Saat ini penyidikan terus dikembangkan terhadap pihak lain yang diduga turut serta, termasuk PPK JPZ dan penyedia FLZ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *