Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Setujui Bayar 100% Padahal Belum Selesai, KPA Proyek RS Pratama Nias Rp.38,5 M Ditahan

181
×

Setujui Bayar 100% Padahal Belum Selesai, KPA Proyek RS Pratama Nias Rp.38,5 M Ditahan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli resmi menahan LBL, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022–2023, inisial LBL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek senilai Rp38.550.850.700. Kamis (7/5/2026)

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Rabu, 7 Mei 2026, setelah ditemukan minimal dua alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2.22/Fd.1/05/2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, LBL selaku KPA diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menyetujui progres pekerjaan 100% yang mengakibatkan pembayaran tidak semestinya atas proyek Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

Baca Juga :  Buronan Tersangka Dugaan Korupsi Pembiayaan Transportasi Pengangkutan Batubara Diciduk Kejagung

“Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara karena pembayaran dilakukan penuh padahal fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak,” terang sumber resmi Kejari Gunungsitoli.

Terhadap tersangka LBL, Kejari menerbitkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT–10/L.2.22/Fd.1/05/2026. LBL ditahan selama 20 hari, terhitung 7 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gunungsitoli, kata Kajari Gunungsitoli, Firman Halawa, melalui Kasi Intel, Yaatulo Hulu, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau

LBL disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  FS Pelaku Pencabulan Keponakan Sendiri Ditangkap Polda Sumut

Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Gunungsitoli menegaskan pengembangan kasus terus didalami. Tim Jaksa Penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang melakukan atau turut serta dalam dugaan korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *