Uncategorized

Afandi Latar Kecam Ultimatum Bupati dan Boikot Kantor Pemda Malra

442
×

Afandi Latar Kecam Ultimatum Bupati dan Boikot Kantor Pemda Malra

Sebarkan artikel ini

LANGGUR – Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afandi Latar mengecam keras akan memboikot Kantor Pemerintah Daerah serta mengultimatum Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun.

“Bila dalam waktu dekat saudara Bupati belum juga melantik Plh.Sekda atau Sekda definitif maka dipastikan kami akan mengultimatum Bupati dan memboikot Kantor Pemerintah Daerah setempat.”tegas Latar dalam pertemuan bersama sejumlah media cetak dan elektronik di Langgur Senin, (31/7/2023).

Kata Latar, Urgensi jabatan Esalon II yang tengah diperbincangkan publik saat ini makin hangat dengan keterlibatan sejumlah pihak yang ingin meraup keuntungan dengan kondisi politik saat ini. Untuk itu sebagai politisi muda, dirinya mendesak Bupati Maluku Tenggara agar secepatnya melantik Sekretaris Daerah definitif menggantikan Drs. Ahmad Yani Rahawarin.

Sementara itu, R. Faubun salah satu tokoh masyarakat asal kecamatan Kei Besar Utara Barat sangat menyesalkan tindakan Drs. A. Yani Rahawarin yang tidak menunjukkan sikap ketauladanan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Semestinya beliau lebih mengendalikan diri agar menjadi contoh bagi ASN yang lain.”sesal Faubun.

Baca Juga :  LPAI OKU Hadiri Undangan dari UPTD PPA Dalam Tema" Pelatihan, Penguatan dan Pengembangan

Senada dengan itu, A.G Rabrusun selaku pemuda di Kecamatan Kei Besar Utara Barat mengaku, sangat menyayangkan koalisi jabatan Sekda Maluku Tenggara yang semula dijabat Drs. A. Yani Rahawarin kini dijabat Nikodemus Ubro.

“Saya sebagai generasi muda asal Utara Barat itu sangat menyesal, padahal jabatan Sekda ini merupakan jabatan strategis yang juga menjadi kebanggaan kami masyarakat Utara Barat. Apa susahnya menjadi ASN yang loyal.”tanya Rabrusun termenung.

Adapun mmekanisme pengisian jabatan yang diatur dalam beberapa regulasi antara lain Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNSP dan PERMENPAN Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di ingkungan instansi Pemerintah.

Dalam kaitannya dengan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun menjelaskan, khusus di Maluku Tenggara telah diterbitkan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang Pengisian Pedoman Jabatan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka dan Mutasi.

Baca Juga :  Kejati Sulsel dan UNHAS Tandatangani MoU Bentuk Sinergitas Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Beberapa regulasi sebagaimana disebutkan diatas, ternyata tidak dibaca dan dipahami dengan baik dan benar, baik oleh ASN (Termasuk Pejabat Pemerintah Daerah), sehingga memunculkan pandangan yang beragam (Gagal Paham), multitafsir dan menimbulkan Mis-informasi serta dimanfaatkan oleh Pihak-pihak untuk membuat kegaduhan.

“Perlu saya jelaskan kepada Saudara- saudara sekalian bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi setara Eselon II dilakukan dengan 2 (dua) mekanisme” ujar Bupati disela-sela pelantikan Camat Kei Kecil, dan Camat Kei Kecil Barat beberapa waktu lalu di Aula Kantor Bupati.

Thaher menambahkan, berdasarkan ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditegaskan bahwa Pengisian JPT yang Lowong melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi dari Pejabat yang ada.

Pengisian JPT sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat Satu Klasifikasi Jabatan Sesuai standar Kompetensi Jabatan – Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun, Pengisian jabatan dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan KASN jelasnya.

Baca Juga :  Instruksi Dirjen PAS Bobol, WBP Lapas Panyabungan Tersangka Narkoba, Mustofa : Kami Bukan Penyelidik

Thaher menambahkan, ketentuan Pasal 132 PP 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2022, ditegaskan bahwa pengisian JPT melalui mutasi dari Satu JPT ke JPT yang lain dalam Satu instansi maupun antar instansi dapat dilakukan melalui Uji Kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi.

Mutasi dimaksud harus memenuhi syarat Sesuai Standar Kompetensi Jabatan.Telah menduduki jabatan paling singkat 2 (dua) Tahun dan Paling lama 5 (Lima) Tahun.

Perlu diketahui bahwa Pelaksanaan Uji Kompetensi (Job Fit) yang dilaksanakan Tanggal 21 Juli 2023 yang lalu, sudah mendapat Rekomendasi KASN dan tidak dilaksanakan untuk mengisi Jabatan SEKDA serta diuji oleh PANSEL yang Kompeten.

Pengisian Jabatan SEKDA hanya bisa dilakukan melalui seleksi terbuka. SEKDA adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, dan bilamana sudah lebih dari 2 Tahun maka wajib hukumnya mengikuti Uji Kompetensi (Job Fit).

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…