Scroll untuk baca artikel
News

Anggota DPR RI Sugiat Santoso Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

866
×

Anggota DPR RI Sugiat Santoso Sosialisasi UU No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Binjai – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, H. Sugiat Santoso, SE., MSP, gelar sosialisasi Undang-undang No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan di Kota Binjai, Minggu (22/12).

Sugiat Dalam kata sambutannya menjelaskan soal poin-poin penting yang tertuang dalam Undang-undang No 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Baca Juga :  RDP Dengan Komisi II DPR RI, BKN Sampaikan Pagu Indikatif RAPBN Tahun 2024

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Baca Juga :  Proses Hukum Perdagangan 1,1 Ton Sisik Trenggiling, Ka Gakkum KLHK Sumatera Dalami Keterlibatan Bripka AHS

“Bahwa pada hakikatnya perlakuan terhadap tersangka, terdakwa, dan terpidana yang dirampas kemerdekaannya harus didasarkan pada prinsip pelindungan hukum dan penghormatan hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Sugiat.

Baca Juga :  Gerindra: Perombakan Pimpinan BGN Komitmen Presiden Memperbaiki Tata Kelola MBG

Sugiat juga menjelaskan Program Asta Cita Pak Prabowo bagi warga binaan, agar kedepan warga binaan bisa mandiri, punya daya saing dan punya harapan baru ketika selesai dari menjalankan masa hukuman di Lapas/Rutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *