Scroll untuk baca artikel
News

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

2141
×

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan bahwa jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis tersebut juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

“Jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Lalu, jika orang dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, ia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.” paparnya.

Baca Juga :  Alasan Polisi Jadikan NW Tahanan Rumah Karena Gangguan Psikologi, Praktisi Hukum Bilang Mana Ada Tahanan Tak Stress

Arifin juga menekankan bahwa akte pendirian APDESI tahun 2005 yang dibuat oleh notaris Rosita Rianuli Sianipar nomor 3 tanggal 17 Mei 2005 telah dicabut oleh para pendirinya.

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Mantapkan Fisik Peleton Dalmas

“Para pendiri dalam akta tersebut sebanyak 17 orang termasuk saya dan 4 diantaranya telah meninggal dunia, bersepakat mencabut akte tersebut serta tidak memperkenankan pihak atau kelompok manapun mengunakan atau memanfaatkan akte tersebut untuk kepentingan apapun, semua menandatangani dan terdokumentasi” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai Hanura Sumut Daftar Bacalon Wali Kota Medan ke Perindo Sumut

Hadir dalam kegitan tersebut Ketua Dewan Pakar DPP APDESI, DR. H. Bustami Zaenudin dan para Ketua DPC APDESI se Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *