Scroll untuk baca artikel
News

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

2140
×

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini

Disisi lain Suhardi juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Apdesi terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saya nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi” jelasnya.

Sedangkan Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seijin organisasinya.

Baca Juga :  Tarif Baja Era Trump Tegaskan Baja sebagai Instrumen Geopolitik, Krakatau Steel Tangkap Peluang Penguatan Industri Strategis Nasional

“Nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM” paparnya.

Baca Juga :  Gabungan Masyarakat Eks KUD Minanga Ogan Gelar Aksi Unjuk Rasa Tuntut Hak Kepemilikan Tanah

Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

Baca Juga :  Mik Semar Sigap Membekali Anggotanya Dengan Ilmu P3K

“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.” jelas Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *