Scroll untuk baca artikel
News

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

2218
×

Arifin Abdul Majid Akan Perkarakan Pemakai Nama dan Logo APDESI Tanpa Hak

Sebarkan artikel ini

Disisi lain Suhardi juga menyinggung pemakaian nama APDESI oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Apdesi terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 dengan SK No. AHU-0072972.AH.01.07 Tahun 2016 dan sebenarnya tidak ada dualisme, hanya saya nama kita yang dipakai oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi” jelasnya.

Sedangkan Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid. S, S.Sos.,MM mengungkapkan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang memakai, memanfaatkan nama dan logo APDESI tanpa seijin organisasinya.

Baca Juga :  Tingkatkan Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pesisir Utara Rutin Gelar Patroli

“Nama Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat APDESI telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0001295.AH.01.08 tahun 2021 dan logo serta merek APDESI telah mendapatkan sertifikat dari Direktur Merek dan Indikasi Geografi Kementerian Hukum dan HAM” paparnya.

Baca Juga :  Plt Kadis PUTR Nias Barat: Hasil Temuan BPK Sudah Masuk Ranah Inspektorat, Akan di Tindaklanjuti ke Kejaksaan

Menurutnya dalam aturan perundang-undangan sudah jelas bahwa, jika ada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan suatu merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dengan pemilik merek terdaftar, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan perdata kepada Pengadilan Niaga sesuai dengan wilayah yurisdiksinya yang diatur dalam Keppres 97/1999.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat Tentang Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wilkum polres Banyuasin

“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek terhadap pihak yang tanpa hak menggunakan mereknya.” jelas Arifin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengingatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) Kota Medan agar tidak cepat puas hanya dengan gelar dan penampilan semata. Duta…

News

Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), dan pemanfaatan data telah menjadi faktor utama dalam mendorong transformasi berbagai sektor industri di seluruh dunia. Menjawab tantangan tersebut, BINUS Online…

News

BINUS University resmi meluncurkan Global Trade Management (GTM), program studi baru di bawah BINUS Business School Undergraduate Program, pada Rabu (16/9) di Multimedia Gallery, BINUS @Bekasi. Peluncuran ini menandai satu dasawarsa…