Scroll untuk baca artikel

News

Baru Beberapa Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Langsung Gerebek Kasus Korupsi Desa

193
×

Baru Beberapa Hari Menjabat, Plt. Kajari Madina Langsung Gerebek Kasus Korupsi Desa

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Madina – Baru hitungan hari menjabat, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., langsung menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum.

Ia memerintahkan jajarannya bergerak cepat mengusut dugaan korupsi pengelolaan APBDes dan pendapatan Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Tahun Anggaran 2021–2022.

Atas perintah tersebut, tim gabungan Seksi Pidsus dan Seksi Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah salah satu saksi, Amiruddin Lintang, Kegiatan dipimpin Jaksa Penyidik Freshly Newman Sialahi, S.H. dan Leo Karnando Caniago, S.H., serta dikawal ketat oleh Tim Intelijen Kejari Madina, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Kejari Madina Bantah Pemberitaan Terkait Isu Setoran Pengamanan Sejumlah OPD

Kasi Intelijen Kejari Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Plt. Kajari Yos Arnold Tarigan.

Baca Juga :  Kapolres Nias Selatan Hadiri Opening Ceremony Kejuaraan Surfing Internasional Nias Pro 2024 WSL Qualifying Series 5000

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Intelijen kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Dukung dan Sukseskan FKUB EXPO

Jupri memastikan seluruh proses berjalan profesional, lancar, dan kondusif.

Langkah cepat Plt. Kajari ini menjadi bukti nyata bahwa Kejari Madina tidak memberi ruang bagi praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *