Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Tertunduk Lesu, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Usai Sholat Jum’at

627
×

Tertunduk Lesu, Eks Plt Kadisdik Madina Ditangkap Usai Sholat Jum’at

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Mantan Plt Kadisdik Madina berinisial AGM tertunduk lesu usai Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal mengamankannya usai menjalani Sholat Jum’at.

AGM ditangkap pada Jum’at (27/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kajari Madina Muhammad Iqbal,  SH, MH dan disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH, MH bahwa proses penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa DPO an. AGM berada di Desa Purba Julu, Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal.

Baca Juga :  Jaksa Masuk Pesantren Ajak Santi dan Santriwati Jauhi Narkoba, Radikalisme dan Terorisme

“Dari informasi tersebut dilakukan pengintaian dan pemantauan terhadap DPO dan sekitar pukul 11.30 WIB Tim memastikan bahwa AGM sedang melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid dan setelah keluar dari masjid, Tim langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” paparnya.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Segera Disidang Terkait Dugaan Korupsi APD Covid 19

Perlu diketahui, lanjut Adre W Ginting bahwa sebelumnya (18 September 2023) AGM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Korupsi Jalan Silangit-Muara

“Beberapa kali tersangka dipanggil secara patut oleh penyidik untuk diambil keterangannya sebagai tersangka namun tidak pernah hadir hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka sebagai DPO,” katanya.

Setelah diamankan, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini, tersangka dibawa dari Kejari Madina ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *