Scroll untuk baca artikel
News

BIM Tanjungbalai Desak Bawaslu RI Segera Copot Status PPPK “AS” Diduga Telah Mencedarai Prinsip Netralitas

432
×

BIM Tanjungbalai Desak Bawaslu RI Segera Copot Status PPPK “AS” Diduga Telah Mencedarai Prinsip Netralitas

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai melakukan aksi demo dikantor Bawaslu Tanjungbalai di KM 3 Jalan Sudirman Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (7/8/2025).

Aksi itu mendesak agar Ketua Bawaslu RI untuk mencopot status seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS karena diduga telah mencederai prinsip netralitas.

Orator aksi Riyan dan Rahmat dalam penyampaian aspirasinya secara bergantian mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP Nomor 45 tahun 2018 tentang manajemen PPPK untuk menegakkan integritas dan membersihkan lembaga pengawas Pemilu dari oknum yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba "R" di Hukum Seadil Adilnya

“AS yang merupakan salah seorang oknum PPPK yang bertugas di Bawaslu Kota Tanjungbalai diduga telah melakukan pelanggaran kode etik, maka untuk ini BIM Tanjungbalai mendesak Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap AS yang diduga kuat telah melanggar sumpah sebagai PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Karo Menjadi Narasumber Pada Launching Podcast ORATI

BIM Tanjungbalai juga mendesak ketua Bawaslu RI untuk segera mencopot status PPPK “AS” karena dinilai telah mencederai prinsip netralitas, tidak menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, serta diduga telah mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan diatas kepentingan negara dan masyarakat.

“Selanjutnya mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh ASN yang bertugas dilingkungan Bawaslu Kota Tanjungbalai guna memastikan bahwa lembaga pengawas Pemilu ini tetap independen, netral dan berintegritas tinggi menjelang momentum demokrasi yang akan datang,” ungkapnya

Baca Juga :  Mencuri Untuk Kebutuhan Ekonomi, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 2 Tersangka

Ketua Bawaslu Dedi Hendrawan  menyarankan agar laporan tertulis dilakukan BIM Kota Tanjungbalai supaya bisa diproses sebagaimana mestinya.

AS akhirnya tampil didepan Massa BIM mengatakan bahwa dirinya siap menerima semua konsekuensi dan kalau ada unsur pidananya dalam masalah ini maka dipersilahkan untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Aksi berjalan damai dan tertib serta mendapatkan pengawalan  pihak kepolisian dari Polres Tanjungbalai, setelah mendapatkan penjelasan tersebut maka aksi BIM Tanjungbalai ini membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *