Scroll untuk baca artikel
News

BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba “R” di Hukum Seadil Adilnya

990
×

BIM Kota Tanjungbalai Gelar Aksi Damai di Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai, Minta Tersangka Narkoba “R” di Hukum Seadil Adilnya

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjungbalai – Barisan Intelijen Masyarakat (BIM) Kota Tanjungbalai mendesak Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Kota Tanjungbalai untuk menghukum seberat-beratnya terhadap tersangka Rahmadi yang terlibat dalam kasus narkoba sebagai bandar narkoba jaringan NNNG CS.

Dalam aksi yang belangsung di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025) Tuntutan ini menunjukkan keseriusan BIM dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

Dalam beberapa tahun terakhir, kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Peredaran narkoba tidak hanya merusak generasi muda tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penindakan terhadap jaringan narkoba seperti NNNG CS sangat penting untuk dilakukan secara tegas.

Koordinator aksi Rahmat dan Koordinator lapangan Rian BIM Kota Tanjungbalai berharap proses hukum terhadap Rahmadi dapat menjadi contoh bagi pelaku lainnya dan memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujarnya pada saat menyuarakan aspirasi.

Baca Juga :  F1QR Lanal TBA Serahkan 20 PMI Non Prosedural Ke Imigrasi

Selain itu, BIM juga mendorong aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menangani kasus-kasus narkoba.

Dengan demikian, diharapkan Kota Tanjungbalai dapat menjadi lebih aman dan bebas dari peredaran narkoba, serta masyarakat dapat hidup lebih sejahtera dan tenang.

Ditambahkan lagi, BIM Kota Tanjungbalai akan terus memantau proses hukum ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan demi kepentingan masyarakat serta mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.

Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan Kota Tanjungbalai dapat menjadi lebih aman dan sejahtera.

Baca Juga :  Kapolres Maluku Tenggara Lantik Sejumlah Kasat dan Kapolsek

Selain itu, BIM juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan sekitar dari pengaruh negatif narkoba. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan proaktif dalam mencegah peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai.

Dari amatan wartawan Aksi BIM ini diterima langsung Kasi Pidum Darma Natal dan didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai J. Panjaitan yang akan berjanji melakukan tuntutan sesuai dengan fakta dipersidangan yang perkaranya akan digelar perdana pada Kamis (3/7/2025) di Pengadilan Negeri Tanjungbalai,

“Dalam perkara ini Kejaksaan minta agar mendapat pengawalan dari masyarakat Kota Tanjungbalai hingga perjalanan kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada yang ditutup-tutupi, kalau ada bukti yang baru dalam kasus ini mohon kiranya dapat disampaikan kepada kami,” ujar Darma.

Baca Juga :  Kejari Tanjungbalai Eksekusi Barang Bukti TPPU Kasus Narkotika

Sementara itu Anita S. Pane Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam sambutannya kepada para peserta aksi BIM menegaskan sependapat Narkoba Musuh Kita Bersama dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini.

“Kami sebagi penegak hukum sependapat bahwa narkoba itu musuh kita bersama yang terbukti sebagai pengedar haruslah dihukum sebagaimana perbuatannya dan perlu teman teman ketahui bahwa perkara ini pada hari ini akan disidangkan, Kamis (3/7/2025) dengan agenda pembaca dakwaan dan terbuka untuk umum dan mari kita kawal bersama sama kasus ini, nanti majelis hakim akan memberikan putusan seadil adilnya, sebagaimana fakta dipersidangan sesuai perbuatan terdakwa,” ucap Anita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *