Lensa Mata Taput – Praktisi Hukum Tata Negara, Roder Nababan, meminta kepada masyarakat maupun stakeholder di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), agar memahami aturan dan fungsi serta wewenang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sesuai Peraturan Bersama antara Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.
Hal ini disarankan Roder Nababan sekaitan dengan adanya pemberitaan di media meminta Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak dicopot dari jabatannya karena dianggap tidak netral dalam penanganan kasus tindak pidana pemilukada 2024 di Taput.
Dijelaskannya, penanganan laporan aduan tindak pidana pemilu yang masuk ke Sentra Gakkumdu, ada aturan batasan waktu yang ditetapkan. Sehingga setiap laporan harus dikejar untuk segera diselesaikan dan tidak boleh dipendam dan berlarut-larut, sebab ada diatur tentang tenggang waktunya.
“Saya yakin mekanisme sudah dijalankan oleh Polres Taput, sehingga dilakukan penetapan tersangka,” ujar Roder Nababan kepada sejumlah media, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, mekanisme itu seperti pemeriksaan pelapor dan terlapor, pemeriksaan saksi, keterangan saksi ahli sesuai kasus yang dilaporkan. Dan yang terpenting adalah adanya gelar perkara yang melibatkan tim sentra Gakkumdu.
“Penetapan tersangka pelanggaran tindak pidana pemilukada, saya yakini dan pastikan melalui proses gelar perkara,” tegas Roder.
Roder Nababan mengungkapkan keherananya ketika ada pihak yang meminta agar Polres Taput terbuka inisial pelapor terkait adanya pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan anggaran keuangan negara yang melibatkan kepala desa dan camat di Taput.
“Kalau polisi membuka siapa pelapornya, masih adakah nanti masyarakat yang mau melaporkan adanya dugaan korupsi,” ketus Roder.
Harusnya, lanjut Roder, mereka memahami peraturan perlindungan saksi, karena polisi wajib melindungi saksi sebagai pelapor.
“Aneh dong, kalau dibeberkan siapa yang melapor,” imbuh Roder.