Scroll untuk baca artikel

News

Buntut Dugaan Penghinaan Suku, Oknum Pegawai Kemenag Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi

1611
×

Buntut Dugaan Penghinaan Suku, Oknum Pegawai Kemenag Nias Selatan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Nias Selatan berinisial MKS dilaporkan ke Polres Nias Selatan atas dugaan pernyataan yang menghina masyarakat setempat. Ucapan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian ini menuai banyak kecaman dan memicu reaksi publik.

Sebagai pihak pelapor, Rumusan Laia menegaskan bahwa ucapan tersebut tidak bisa ditolerir, ujarnya kepada sejumlah wartawan di Polres Nias Selatan pada Selasa (18/02/2025) lalu.

“Seorang pegawai yang berpendidikan dan bekerja di kantor agama seharusnya menjaga ucapannya. Mengapa saat menegur bawahan, malah membawa-bawa nama Kabupaten Nias Selatan? Ucapan seperti ‘jangan seperti profil Nias Selatan itu, SDM rendah, gak ngerti-ngerti’ sangat tidak pantas,” ujar Rumusan, menirukan perkataan yang diduga diucapkan oleh ‘MKS’.

Baca Juga :  Demi Jabatan Bendahara Kemenag RI Kabupaten Nias Selatan, Oknum Guru Sekolah MIN 2 Nisel di Pulau Tello Diduga Dipaksakan untuk Menandatangani Absensinya

Rumusan menilai bahwa perkataan tersebut berpotensi mencemarkan nama baik Kabupaten Nias Selatan dan meminta pihak kepolisian segera menindaklanjutinya.

“Kami berharap Bapak Kapolres segera menangani kasus ini. Pernyataan tersebut sudah sangat viral dan melukai hati masyarakat Nias Selatan,” tegasnya.

Menanggapi kejadian ini, tokoh masyarakat Nias Selatan, Ikhtiar Wau, turut mengecam keras pernyataan yang diduga diucapkan oleh MKS.

“Sebagai seorang aparatur sipil negara yang bekerja di institusi keagamaan, semestinya dia memberikan contoh yang baik dalam bertutur kata. Jangan justru melecehkan masyarakat yang menjadi bagian dari wilayah kerjanya. Kami tidak bisa membiarkan pernyataan seperti ini berlalu tanpa ada tindakan tegas,” ujar Ikhtiar.

Baca Juga :  Keluarga Besar Polres Nias Selatan Rayakan Natal Bersama di Gereja GPDI Sakinah Telukdalam

Diketahui, beredar rekaman suara yang diduga berisi pernyataan dari ‘MKS’ saat menasihati bawahannya terkait profesionalisme dalam bekerja. Namun, dalam rekaman tersebut, ia diduga melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan polemik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari MKS atas tuduhan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga etika dalam komunikasi, terutama di lingkungan instansi pemerintahan.

Saat dikonfirmasi dengan MKS melalui nomor pribadinya, chat via WhatsApp pada Sabtu (15/02/2025) lalu, sekira pukul 14.17 WIB, kesannya malah MKS telah memblokir nomor kontak awak media/wartawan.

Baca Juga :  Polri, Dewan Pers, dan Pimpinan Media Deklarasi Pemilu Damai 2024

Jika berpedoman pada UU No. 40 Tahun 2008 bahwa Menghina suku diatur dalam Undang-Undang (UU) 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Pasal yang mengatur penghinaan suku
Pasal 4 huruf b UU 40/2008 mengatur tindakan diskriminatif ras dan etnis, seperti menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis.

Pelanggar Pasal 4 huruf b UU 40/2008 dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Tujuan pasal tersebut adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan pada SARA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni 2026, BRI Region 6 melaksanakan upacara bendera yang berlangsung dengan khidmat, tertib, dan penuh semangat kebangsaan. Kegiatan yang diikuti…