Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Palsukan Ijazah, Kades di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka

199
×

Diduga Palsukan Ijazah, Kades di Nias Selatan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias Selatan menetapkan oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen berupa ijazah. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi kepolisian yang telah disampaikan kepada pihak Korban.

Informasi itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Si Humas Polres setempat, Briptu Alvin K. Larosa, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2026).

“Benar, surat penetapan tersangka sudah diterbitkan oleh penyidik kepada pihak korban,” ujar Briptu Alvin.

Baca Juga :  Kajati Sumut Hadiri Penandatanganan MoU Antara Kejaksaan RI Dengan POLRI Terkait KUHP dan KUHAP Baru

Berdasarkan dokumen kepolisian bernomor IV/RES.1.6/2026/RESKRIM yang bersifat biasa, penyidik menetapkan Faele Buulolo (41), warga Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatra Utara sebagai tersangka. Ia diketahui berprofesi sebagai wiraswasta sekaligus menjabat sebagai Kades Balohao.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/54/IV/2025/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 April 2025. Dalam laporan tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen berupa ijazah.

Peristiwa yang disangkakan terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, pada Minggu, 30 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Polres Nias Selatan Gelar Latihan Simulasi Sispamkota dalam Rangka Operasi Mantap Praja Toba Tahun 2024

Dalam proses penyidikan, polisi telah menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan serta surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku. Penetapan tersangka juga didasarkan pada surat ketetapan nomor STAP/44.A/IV/RES.1.9/2026/RESKRIM tertanggal April 2026.

Terkait langkah hukum lanjutan, Alvin menjelaskan bahwa penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Empat Warga Binaan Lapas Tual Akhirnya Bisa Berkumpul Bersama Keluarga

“Penyidik akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka akan dilakukan upaya penjemputan paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Polres Nias Selatan juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak tersangka terkait penetapan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *