Scroll untuk baca artikel

News

Jelang 1 Tahun, Laporan Dugaan Pencabulan Anak Yatim di Polres Nisel Masih Lidik

130
×

Jelang 1 Tahun, Laporan Dugaan Pencabulan Anak Yatim di Polres Nisel Masih Lidik

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Laporan Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (13), anak yatim piatu yang masih duduk dibangku SMP di Kabupaten Nias Selatan diduga jalan ditempat.

Pelakunya diduga seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu berinisial EG (41) seorang guru disalah satu SMP di Kecamatan Oo’u yang dilaporkan di Polres Nias Selatan jelang setahun masih tahap penyelidikan.

Penuturan korban melalui Penasehat Hukumnya, Disiplin Luahambowo, S.H kepada awak media Senin (2/3) kejadian berawal pada hari Rabu (9/4/2025) korban di panggil oleh oknum guru EG,  datang ke ruangan kantor guru melalui teman  satu sekelasnya. Atas panggilan tersebut korban menyiakan dan mendatangi oknum guru tersebut.

“Korban di suruh oleh EG untuk membersihkan aula sekolah, setelah melakukan tugasnya membersihkan aula lalu korban kembali dipanggil EG. Kembali didatangi korban,  pada kesempatan itu EG melakukan dugaan pencabulan, dengan mencium dan meraba bagian sensitif korban. Setelah melakukan aksinya terhadap korban, EG memberikan uang lima ribu rupiah sambil mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapapun, kalau tidak mau tinggal kelas dan nilaimu jelek,” ungkapnya Disiplin.

Kejadian selanjutnya, pada hari Kamis (7/5/2025) sekira pukul 17.00 Wib sore terjadi lagi dugaan perbuatan pencabulan terhadap korban di salah satu ruangan kelas sekolah SMA. Setelah didatangi korban, EG mengajak korban ke salah ruangan kelas, dan kembali melakukan dugaan pencabulan dengan mencumbui dan meraba bagian sensitif serta menyuruh korban me****ap  ke**luan EG.

Baca Juga :  Police Goes to School, Kapolsek Pulau-Pulau Batu - Nias Selatan Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Korban sempat menolak tapi karena ada ancaman, korban menuruti kemauan EG, lalu memberikan uang dua puluh ribu rupiah, sambil berkata tidak akan menaikkan kelas dan memberikan nilai yang bagus terhadap korban apabila  masalah ini di beritahu kepada orang lain. Bukan hanya itu saja, korban diangkat di atas meja lalu  jari EG memasukkan jarinya dibagian sensitif korban, Kata Disampaikan.

Disiplin juga menyebutkan kejadian yang ketiga pada Minggu  (11/5/2026) dirumah korban,  EG chatting WhatsApp korban sekitar pukul 23.00 Wib malam, menanyakan kepada korban apakah ada temanmu, mereka sudah tidur atau belum. “Korban menjawab ada, mereka masih belum tidur. Sekitar pukul 01 Wib, kembali menanyakan apa temanmu sudah pada tidur, jawab korban sudah.

EG juga menyuruh korban seluruh lampu di rumahmu padamkan, dan  pintu rumah dibuka, korban menuruti saja apa kata EG, kalau tidak mengikuti apa kemauan EG, korban akan tinggal kelas dan nilai mata pelajaran di sekolah akan buruk. Kemudian EG mendatangi rumah dan menarik tangan korban, hingga melakukan dugaan perbuatan layaknya suami-istri terhadap korban. Puas melakukan perburuan bejatnya lalu meninggalkan korban dalam tidak sadarkan diri,” pungkas Disiplin.

Terkait hal ini telah dilaporkan Polres Nias Selatan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA. Saat ini telah ditandatangani oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Disiplin menambahkan, Kuasa Hukum Pelapor (Korban), Ikhtiar E. Gulo, SH.,MH, Ahmat Oataruddin, SH, Disiplin Luahambowo, SH, Arliamos Dohona, SH dari Kantor Hukum Ahmat Pataruddin & Rekan, dan Kantor Hukum Banuada, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, menegaskan pihaknya menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung. Namun mereka berharap proses hukum dijalankan secara objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Baca Juga :  Polri Gelar Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

Pihaknya menghargai kehati-hatian penyidik. Tetapi perkara ini menyangkut perlindungan anak, sehingga penanganannya harus memiliki sensitivitas, ketegasan, dan keberpihakan pada keadilan substantif,” ujar Disiplin mewakili tim Kuasa Hukum korban saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Senin (2/3/2026) kemarin.

Menurut dia, kondisi psikologis korban tidak boleh menjadi alasan untuk memperlambat proses hukum, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari dugaan peristiwa yang dialaminya. Karena itu, ia mendorong agar pemeriksaan ahli dan seluruh alat bukti yang telah dihimpun dapat segera dikonsolidasikan dalam gelar perkara secara profesional.

“Berharap kepada penyidik dapat memaksimalkan seluruh instrumen pembuktian yang tersedia. Prinsipnya sederhana, apabila unsur terpenuhi dan alat bukti cukup, maka penetapan tersangka adalah konsekuensi hukum, harap Disiplin.

Dia juga memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan, keadilan bagi anak bukan sekadar tuntutan hukum, melainkan amanat moral yang tidak boleh diabaikan.

Sebagai PH korban, pihaknya mengharapkan kepada penyidik dalam kasus ini,dapat meningkatkan dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou ke tahap penyidikan, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 2 Februari 2026 yang dilayangkan oleh penyidik unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Baca Juga :  Razia Mendadak, Polres Nias Selatan Hentikan Pengendara Yang Melintas di Perbatasan

“Laporan yang diajukan DH dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tandas Disiplin.

Sementara Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson H. Pardede, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan Senin (2/3) kasus itu tergolong berat karena ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara.

Bahwa ini bukan perkara ringan, dengan ancaman hukumannya 15 tahun, sehingga penanganannya harus benar-benar hati-hati, kata Jekson.

Menurut Jekson, dalam beberapa kali pemeriksaan awal terdapat perubahan keterangan dari korban, sehingga penyidik harus lebih cermat menguji konsistensi dengan alat bukti lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang mengetahui maupun yang mendengar cerita korban.

Penyidik juga telah menelusuri telepon genggam korban dan terlapor untuk mencari dugaan percakapan yang disebut korban. Namun, hasil pemeriksaan digital tidak menemukan rekaman percakapan sebagaimana dimaksud, selain riwayat panggilan lama.

“Karena alat bukti dinilai belum cukup kuat, penyidik melakukan koordinasi dan ekspose perkara ke kejaksaan. Atas saran jaksa, korban menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatri. Hasilnya menyatakan korban mengalami gangguan kejiwaan dan keterangan ahli telah diambil secara resmi.

Semua hasil pemeriksaan sudah kami kumpulkan,selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah berikutnya,” tandas Jekson

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *