Lensa Mata Tanjung Jabung Barat – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman, Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Serentak Tahun 2024 yang di gelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (14/01/25).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat ini, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar Hamdani SE. Didampingi wakil ketua DPRD H. Muh Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harapan, SH dan Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag.
Pimpinan rapat mengatakan, Rapat Paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 13 Januari 2025 tentang Penyusunan Jadwal Agenda Kegiatan dan Acara Rapat-Rapat DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dengan agenda Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Agenda paripurna ini, Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Terpilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020,” ujarnya.
Hamdani, SE menyampaikan, Sebagaimana yang telah diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 November 2024 yang lalu, telah di ikuti dan lalui secara bersama-sama salah satu tahapan Pelaksanaan Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.
Selanjutnya dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Pasal 160 Ayat (3) Yang Berbunyi: Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota Yang Disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” Bebernya.
Selanjutnya, kata Hamdani berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah hasil Pemilihan Tahun 2024, salah satu amar putusannya adalah “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan wakil Gubernur.