Lensa Mata Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) geledah 2 kantor di Belawan terkait dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada jasa kepelabuhan dan kenavigasian di pelabuhan Belawan tahun 2023 s.d 2024, Rabu (29/10/2025).
Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara.
Penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik Kejati Sumut di 2 lokasi yaitu PT. Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dalam keterangannnya kepada awak media, Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum melalui Plh Asisten Intelijen Bani Ginting, SH., MH menyampaikan, bahwa “ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya,” ujar Bani Ginting melalui pesan whassapnya.
Lanjutnya, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik tentunya telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
“Proses penggeledahan yang melibatkan puluhan tim Jaksa penyidik tersebut diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi itu,” kata Bani Ginting.














