Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Camat, Satpol PP dan Dinas Terkait Tinjau Peternakan Ayam di Desa Sikalondang

1557
×

Camat, Satpol PP dan Dinas Terkait Tinjau Peternakan Ayam di Desa Sikalondang

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata SUBULUSSALAM || Muspika Simpang Kiri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan dan Pertanian Kota Subulussalam, dan Pemerintah Desa Sikalondang meninjau keberadaan usaha perternakan ayam broiler atau kerap disebut ayam potong di Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri yang belakangan ini menjadi sorotan publik, Rabu (14/6).

Pasalnya keberadaan kandang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Camat Simpang Kiri, Zairul Saleh., ST menyebutkan peninjauan kandang peternakan ayam tersebut menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat Sikalondang perihal permohonan agar turun ke lokasi mengecek kembali kedudukan lokasi kandang ayam broiler yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Kampong Sikalondang.

Baca Juga :  Ibu Kandung Ken Admira Evi Indri, Apresiasi kinerja Kapoldasu Irjen.Pol..R.Z.Panca Putra Simanjuntak dan jajaran

Peninjauan tersebut terlihat Camat Simpang Kiri, Satpol PP, Pihak Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kepala Desa Sikalondang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Sikalondang.

Menurut surat yang dilayangkan berdasarkan permentan nomor 14 Tahun 2022, pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa izin usaha peternakan.

Baca Juga :  Tempat Tewasnya Kader PP Belawan Tak Nampak Police Line, Hadi Suhendra : Polisi Usut dan Copot Kasatpol PP Medan

Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.

Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan perizinan Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan didaerah tempat usaha dijalankan.

Hal ini karena tiap Daerah memiliki regulasi yang berbeda, setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan perusahaan peternakan juga diwajibkan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan.

Peninjauan tersebut juga dilakukan pengukuran sesuai dengan permintaan masyarakat.

Dilokasi saat peninjauan, masyarakat Sikalondang meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait apabila kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan dengan peraturan agar dilakukan tindakan.

Baca Juga :  Mengejutkan!!! LHKPN Tahun 2021 Kepala BPKAD Sumut Naik Segini

Sementara itu, Camat Simpang Kiri menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi catatan dan nantinya ditindak lanjuti dari pihak terkait.

“Sudah diukur ulang mulai dari lokasi kandang ayam tersebut hanya 286 dari jalan umum”, ujarnya.

Sesuai peraturan mentan no.14 tahun 2020 pelaku usaha menjalan budaya ayam ras dengan skala besar di wajibkan memiliki izin usaha berupa iZin usaha oleh pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota.(LM/Ramona)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…