Lensa Mata SUBULUSSALAM || Muspika Simpang Kiri, Satpol PP, pihak dari Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan Kota Subulussalam, dan Pemerintah Desa Sikalondang meninjau keberadaan usaha perternakan ayam broiler kapasitas 20000 atau kerap disebut ayam potong mdi Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri yang belakangan ini menjadi sorotan publik, Rabu (14/6/2023).
Pasalnya keberadaan kandang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peninjauan kandang peternakan ayam tersebut, Camat Simpang Kiri, Zairul Saleh., ST bersama dengan dinas terkait menindaklanjuti laporan yang dilayangkan masyarakat Sikalondang perihal permohonan agar turun ke lokasi mengecek kembali kedudukan lokasi kandang ayam broiler yang terletak di Dusun Lae Mbetar, Kampong Sikalondang.
Peninjauan tersebut terlihat Camat Simpang Kiri, Satpol PP, Pihak Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kepala Desa Sikalondang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Sikalondang.
Poin satu (1) surat yang dilayangkan masyarakat, berdasarkan permentan nomor 14 Tahun 2020, pelaku usaha yang menjalankan budidaya ayam ras pedaging dengan skala menengah dan besar diwajibkan untuk memiliki izin berupa izin usaha peternakan.
Izin Usaha Peternakan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada perusahaan peternakan.
Oleh karena itu pelaku usaha harus mengikuti ketentuan perizinan Usaha Peternakan sesuai dengan ketentuan didaerah tempat usaha dijalankan.
Hal ini karena tiap Daerah memiliki regulasi yang berbeda, setelah memperoleh Izin Usaha Peternakan perusahaan peternakan juga diwajibkan budi daya sesuai dengan izin yang telah diberikan,” Demikian poin surat yang dilayangkan.
Peninjauan tersebut juga terlihat dilakukan pengukuran sesuai dengan permintaan masyarakat
Dilokasi saat peninjauan, masyarakat Sikalondang meminta kepada pemerintah melalui dinas terkait apabila kandang ayam tersebut tidak sesuai dengan dengan peraturan agar dilakukan tindakan.
Sementara itu, Camat Simpang Kiri menyampaikan aspirasi masyarakat agar menjadi catatan dan nantinya ditindak lanjuti dari pihak terkait.
“Kami dari pihak Kecamatan tidak mempunyai wewenang mengenai izin dan jarak. Itu ada pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) dan DLHK Kota Subulussalam”, ucapnya.
“Disini pihak dari Kecamatan Simpang Kiri tentunya wewenang dan tanggung jawab kami disini hanya memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, karena Desa Sikalondang ialah masuk dalam Wilayah Kecamatan Simpang Kiri,” Kata Camat Simpang Kiri, Jairul Saleh, ST.
Warga sikalondang mengatakan dihadapan Camat, dan instansi terkait dilokasi kandang ayam, “Apabila Kandang Ayam Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Berlaku Walaupun Satu Lobang Jarum “Biarkan Kandang Ayam Jadi Sarang Hantu” kenapa kami katakan demikian kami yang punya kampong mereka pula jadi raja, Kepala kampong kami dilaporkan kepolisi demi membela masyarakatnya, memberikan surat teguran, jarak kandang ayam terlalu dekat dengan pemukiman, namun pihak pemilik kandang ayam tidak terima sehingga melapor kepolsek Simpang Kiri Katanya Fitnah, sehingga situasi tambah memanas hal ini, kami masyarakat sikalondang tidak ada memberikan toleransi terhadap kandang ayam tersebut,
Warga menambahkan Apabila Kandang ayam tidak sesuai dengan ketentuan satu lobang jarumpun di semua izin, Kandang ayam Biarkan jadi sarang hatu” Teriak Warga
“Tu sudah kita saksikan bersama-sama setelah dilakukan pengukuran oleh instansi terkait, jarak kandang ayam (Bangunan) 286 M, cuman dari kandang ke jalan umum (Aspal) jalan Provinsi,” Jelasnya.(LM/Ramona)