Scroll untuk baca artikel
News

Dalam LHP BPK 2024, Ada Temuan Belanja Jasa Audit Tidak Sesuai Ketentuan di Inspektorat Madina  Rp.1,5 M Pada APBD TA 2023

1629
×

Dalam LHP BPK 2024, Ada Temuan Belanja Jasa Audit Tidak Sesuai Ketentuan di Inspektorat Madina  Rp.1,5 M Pada APBD TA 2023

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Realisasi belanja jasa audit pada Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540.175.000.

Pada tahun 2023, Pemkab Madina menyajikan anggaran belanja barang jasa sebesar Rp421.370.786.933 dengan realisasi sebesar Rp400.572.430.645,66. Realisasi belanja barang jasa tersebut, diantaranya merupakan belanja jasa audit pada Inspektorat sebesar Rp2.921.525.000.

BPK menjelaskan, belanja jasa audit merupakan belanja yang digunakan untuk membayar kegiatan pemeriksaan dalam daerah yang dilaksanakan oleh PNS yang menjabat sebagai auditor maupun non auditor pada Inspektorat.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Tugas yang ditandatangani Wakil Bupati untuk pemeriksaan regular.

Pemeriksaan regular bertujuan untuk menilai dan meyakinkan tingkat kesesuaian kondisi suatu entitas dengan ketentuan, diantaranya pemeriksaan dana desa, pemeriksaan pada SKPD, dan pemeriksaan dana BOS.

Sedangkan untuk pemeriksaan khusus dan pelaksanaan evaluasi, Surat Tugas ditandatangani oleh Inspektur. Pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh PNS pada Inspektorat untuk mengungkap suatu permasalahan dengan tujuan mencari kebenaran.

Baca Juga :  AKTA Desak APH Periksa Pimpinan DPRD Medan dan Sekwan Diduga Korupsi Perjalanan Dinas

Berdasarkan Perbup Madina No 4 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Pemkab Madina TA 2023 diketahui bahwa biaya kegiatan jasa audit diberikan uang harian dengan satuan orang/hari (HO).

Hasil pemeriksaan lebihlanjut atas SBU Kabupaten Madina tersebut diketahui bahwa besaran uang harian kegiatan jasa audit dapat dibayarkan kepada tenaga ahli, pelatih, wasit, juri, dan petugas lainnya. Namun pembayaran uang harian tersebut, diberikan kepada seseorang yang bukan PNS dan ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Selain itu, SBU juga tidak mengatur besaran biaya uang harian untuk kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat/Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Bendahara dan PPTK saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui ketentuan yang menjadi dasar pembayaran. Tim pemeriksa juga telah meminta LHP Inspektorat selama tahun 2023 melalui surat pemberitahuan pemeriksaan terinci pada tanggal 5 April 2024, namun hingga waktu pemeriksaan berakhir LHP tersebut belum diterima.

Baca Juga :  Syahrun Harahap Diduga Kelabui Publik Terkait Temuan BPK di Rusunawa Kayu Putih dan Seruai

Berdasarkan pertimbangan besaran perjalanan dinas dalam daerah dan biaya representatif sesuai jumlah hari penugasan, diketahui terdapat pembayaran uang harian jasa audit yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,5 miliar atau Rp1.540. 175.000.
Atas realisasi belanja jasa audit yang tidak sesuai ketentuan telah dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp21.350.000 pada tanggal 21 Mei 2024, sehingga terdapat sisa yang belum dilakukan penyetoran ke RKUD sebesar Rp1.518.825.000 (Rp1.540.175.000 – Rp21.350.000).

BPK menyebut, hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja jasa audit sebesar Rp1.518.825.000. Permasalahan tersebut akibat Inspektorat selaku Pengguna Anggaran kurang cermat melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya.

Baca Juga :  Setahun Lebih Dinas SDABMBK Deli Serdang Abaikan Temuan BPK

PPK Inspektorat kurang cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari bendahara pengeluaran. PPTK kurang cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan.

Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Bupati Madina agar memerintahkan Inspektur untuk lebih cermat melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran belanja pada satuan kerja yang dipimpinnya. Menginstruksikan PPK Inspektorat lebih cermat melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan pengajuan permintaan pembayaran dari bendahara pengeluaran.

PPTK lebih cermat menyiapkan dokumen pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1.518.825.000 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke RKUD.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Madina, Rahmat Daulay, dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/3/25), melalui pesan whatssap, tidak menjawab konfirmasi tersebut sampai berita ini ditayangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *