Lensa Mata Medan – Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara tahun 2024 temukan kelebihan pembayaran sampai denda keterlambatan atas pekerjaan di Dinas PUTRHub Kabupaten Pakpak Bharat TA 2023.
Dalam hasil laporannya, BPK Sumut menemukan 15 Paket Pekerjaan Terlambat pada Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perhubungan (PUTRHub) Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp493.241.192,68, dan Dinas PUTRHub telah menindaklanjuti dengan menetapkan denda keterlambatan dan melakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp129.727.129,67 pada mei 2024 lalu.
Tak hanya denda, BPK Sumut juga menemukan Kekurangan Volume dan Mutu atas Tujuh Paket Pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTRHub Sebesar Rp3.868.377.279,62.
Kepala Dinas PUTRHub Kabupaten Pakpak Bharat Maringan Bancin saat di konfirmasi pada Rabu (15/1/2024) melalui pesan whatsappnya menyampaikan bahwasannya temuan BPK tersebut sudah dikembalikan semuanya.
“Sdh disetor Pak. Semuanya, dan BAP pembayaran sdh diberikan ke BPK langsung diketahui Inspektorat dan disetor ke Kas Daerah Pak, tmksh atas konfirmasinya,” ucapnya pada pesan whatsapp media.
Ditanya kapan pengembalian tersebut, Maringan mengatakan pada bulan Desember 2024 lalu.
“Langsung dipotong di keuangan pada saat pembayaran Pak ada di bulan Desember,” bebernya.
Atas temuan denda keterlambatan sebesar Rp493.241.192,68 disebabkan oleh Kepala Dinas PUTRHub Pakpak Bharat belum optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan serta PPK dan konsultan pengawas kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan 15 paket pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu.
Lanjut isi laporan BPK terkait temuan kekurang volume dan mutu atas tujuh paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas PUTRHub Sebesar Rp3.868.377.279,62, hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUTRHub belum optimal melakukan pengendalian dan pengawasan belanja modal JIJ, PPK tidak cermat dalam mengendalikan kontrak dan melakukan pemeriksaan atas pekerjaan yang telah diserahterimakan, PPTK tidak cermat dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/sub kegiatan dan Pengawas Lapangan tidak cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan.













