Scroll untuk baca artikel
News

Dalam Waktu Dekat, Bupati Nias Selatan Bersama Forkopimda akan Lakukan Sidak di Lokasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli

615
×

Dalam Waktu Dekat, Bupati Nias Selatan Bersama Forkopimda akan Lakukan Sidak di Lokasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Kabupaten Nias Selatan (AMAL Nisel) secara resmi mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobi Hotel Summarend, Jalan Imam Bonjol, Telukdalam, Kamis (08/01/2026).

Aliansi menegaskan bahwa tuntutan penutupan kedua perusahaan tersebut memiliki dasar hukum dan administratif yang kuat, mulai dari rekomendasi lembaga legislatif daerah hingga kebijakan pemerintah pusat di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Sekretaris Umum AMAL Nias Selatan, Dr. Konstan K. Dachi, menyampaikan bahwa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nias Selatan tahun 2013 telah lebih dahulu menyoroti persoalan operasional PT Gruti dan PT Teluk Nauli. Rekomendasi tersebut, menurutnya, belum pernah ditindaklanjuti secara tuntas.

“Selain rekomendasi Pansus DPRD tahun 2013, kami juga membawa hasil pertemuan resmi dengan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, saat kunjungan kerja di Nias Selatan pada 21 Desember 2025,” ujar Konstan.

Baca Juga :  Dinas PUPR Kota Tangerang Lakukan Pembangunan dan Peningkatan Jalan

Ia menjelaskan, tindak lanjut atas pertemuan tersebut kemudian dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, yang berlanjut dengan dialog bersama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan AMAL pada 22 Desember 2025.

Aliansi juga menyoroti hasil investigasi lapangan yang dilakukan bersama Kadis LHK Sumut di lokasi operasional PT Gruti di Kecamatan Pulau-Pulau Batu Utara. Investigasi tersebut, kata Konstan, memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan dan potensi ancaman keselamatan warga.

Selain itu, dukungan penolakan juga datang dari tingkat desa. Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak telah menerbitkan surat pernyataan penolakan dan tuntutan penutupan PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Baca Juga :  PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat

“Dasar hukum lainnya adalah surat resmi Menteri Kehutanan RI dan Dirjen terkait penghentian sementara kegiatan perusahaan kehutanan di Sumatera Utara, Nomor 5.466/PHL/1PHH/PHL.04.01/B/12/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pasca-banjir,” kata Konstan.

Menurutnya, regulasi kehutanan saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, namun kepala daerah tetap memiliki peran strategis melalui rekomendasi administratif. Karena itu, AMAL mendesak Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Nias Selatan untuk segera mengeluarkan rekomendasi penutupan.

“Jika tidak ada tindakan cepat dan tegas, kami khawatir aktivitas perusahaan tetap berjalan di bawah tekanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab AMAL Nias Selatan, Rindu H. Halawa, menegaskan bahwa tuntutan aliansi bersifat final dan tidak membuka ruang negosiasi.

“Kami mendesak penutupan permanen PT Gruti dan PT Teluk Nauli tanpa syarat. Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keselamatan jiwa manusia dan keberlanjutan ekologi Kepulauan Batu,” tegas Rindu.

Baca Juga :  Kapolda Maluku: "Jaga Kamtibmas di Masa Tenang Pemilu 2024"

Ia menyinggung berbagai peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh sebagai pelajaran penting agar risiko serupa tidak terjadi di Nias Selatan.

Rindu juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, telah menyatakan kesiapan untuk mengeluarkan surat rekomendasi penutupan perusahaan. Pernyataan tersebut diperoleh melalui komunikasi resmi delegasi AMAL pada 26 Desember 2025.

“Dalam waktu dekat, Bupati bersama Forkopimda yakni, Kapolres, Dandim, dan Danlanal dijadwalkan melakukan sidak ke lokasi pada 17 hingga 20 Januari 2026,” kata Rindu.

Aliansi menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah kepala daerah dalam mengambil keputusan tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Medan– Sebagai bentuk tertib administrasi, Pengurus Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) periode 2024-2026, menunjuk Zainul Abdi Nasution sebagai Plt Ketua, menggantikan Muhammad Said yang mengundurkan diri sebagai Plt…