Scroll untuk baca artikel
News

Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae Kecamatan Uluidano Tae Nias Selatan Dipertanyakan

211
×

Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae Kecamatan Uluidano Tae Nias Selatan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Nias Selatan – Dana desa sangat bermanfaat karena mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Untuk itu, Dana Desa harus transparan/terbuka untuk memastikan penggunaan yang akuntabel, dapat diawasi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan desa.

Ketidaktransparanan dana desa dapat menyebabkan masalah serius, seperti peningkatan potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, minimnya pengawasan masyarakat, dan bahkan dapat menghambat akuntabilitas pengelolaan dana.

Selain itu, hal ini menyulitkan masyarakat untuk memantau pembangunan desa dan memahami alokasi dana, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan desa secara keseluruhan.

Hal tersebut, diduga terjadi di salah satu desa di Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae Kecamatan Uluidano Tae.

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bahwa sejak Kepala Desa menjabat sebagai Kades di desa tersebut, hanya satu kali pernah mengundang seluruh masayarakat desa. Setelah itu, diduga hanya Kepala Desa dan Aparat Desa serta kelompok masyarakat tertentu yang diundang untuk mengikuti rapat di desa sejak tahun 2020 hingga sekarang.

Baca Juga :  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Amankan AM Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Setelah dikroscek di lapangan, dari hasil investigasi di lapangan pada Sabtu (25/10/2025) lalu, diduga kuat adanya penyalahgunaan keuangan Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae dari TA 2020-2024.

Diketahui beberapa pembangunan jalan desa tampak belum selesai 100 % (mangkrak), dan ada juga markup, bahkan diduga ada pembangunan jalan desa yang diduga fiktif berdasarkan data realisasi penyaluran Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae yang dimiliki oleh tim.

Ironisnya lagi, salah satu warga mengatakan, bahwa ada anggaran PAUD TA 2022 di desa tersebut dan dana nya tetap tersalurkan, namun kegiatan nya sama sekali tidak ada di lapangan.

Dugaan temuan hasil dari investigasi di lapangan:

Pada TA 2020 :

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 81.767.000,- diduga fiktif

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa Rp 246.454.840,- diduga mark up, dst.

Pada TA 2021 :

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 190.000.000 diduga fiktif.

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 53.000.000 diduga fiktif, dst.

Baca Juga :  Masyarakat Minang Dukung Edy Rahmayadi 100 Persen di Pilgub Sumut 2024

Pada TA 2022 :

1. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan Rp 36.700.000,- diduga fiktif.

2. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000,- diduga fiktif.

3. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp Rp 12.000.000,- diduga fiktif.

4. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi Rp 21.600.000,- diduga fiktif.

5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp 15.000.000,- diduga fiktif.

6. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp Rp 80.075.600 diduga markup, dst.

Pad TA 2023 :

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 273.000.000,- diduga mangkrak.

2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) Rp 13.000.000,- diduga fiktif.

3. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 12.000.000,- diduga fiktif.

4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa Rp Rp 15.000.000,- diduga fiktif, dst.

Baca Juga :  Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Pasca OTT di Kantor Camat Pagar Gunung

Pada TA 2024 :

1. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 10.000.000,- diduga fiktif.

2. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.000.000,- diduga fiktif, dst.

Selain itu, dalam laporan realisasi penyaluran Dana Desa Dao-dao Zanuwo Idano Tae, pagu anggaran Dana Desa dari TA 2020-2024, tidak balans dengan laporan kegiatan di desa. Disini diduga ada manipulasi laporan kegiatan yang dilaksanakan di desa.

Yang anehnya, ketika tim berangkat dari desa tersebut, dalam perjalanan, tampak sekelompok warga sedang berada di sekitar jalan desa, dan tampak dahan-dahan kayu yang baru dipotong yang diletakkan di pertengahan jalan desa. Dan, kemudian tim membersihkan jalan desa tersebut.

Ketika dikonfirmasi dengan Kepala Desa Dao-dao Zanuwo, Natalis Faatulo Hulu, Senin (09/10/2025) sekira pukul 12.55 WIB melalui via chat whatsapp, Kepala Desa sama sekali tidak memberikan tanggapan hingga berita ini tayang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Lensa Mata Bengkulu Tengah – Pemerintah Desa Penembang Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menggelar pembagian BLT DD kepada 15 KPM Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/10/2025). Dalam peraturan…