Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Ada Pelanggaran Aturan dan Monopoli, CV Excel Kerjakan Lebih 6 Paket Proyek di Tanjab Barat

824
×

Diduga Ada Pelanggaran Aturan dan Monopoli, CV Excel Kerjakan Lebih 6 Paket Proyek di Tanjab Barat

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Tanjung Jabung Barat – Diduga ada pelanggaran aturan dan monopoli, CV.Excel kerjakan lebih dari 6 Proyek APBD Tanjab barat.

Hal tersebut dikatakan Saripudin AR Direktur Esekutif Umum Badan Pengawas Anti korupri LSM Petisi kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli dan memastikan persaingan yang tidak adil, CV Excel perusahaan pengadaan barang dan jasa dan kontruksi Tanjab Barat menghadapi sorotan tajam karena diduga melanggar batas Sisa Kemampuan Paket Penyedia (SKP) yang diatur untuk tahun anggaran ini,” ungkapnya.

Berdasarkan penelusuran dari Saripudin AR Ketua Sekretaris Umum LSM Petisi, CV Excel saat ini mengerjakan proyek di 4 instansi, Dinas PUPR Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan maupun RSUD Daut Arif Kabupaten Tanjab barat.

Baca Juga :  Universitas Sjakhyakirti Melakukan Pelepasan Mahasiswa dan Mahasiswi Program MSIB Batch 6 Kemendikbudristek

Salah satu pekerjaan dari CV Excel yaitu Rehabilitasi dan pemeliharan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daut Arif Kuala Tungkal serta rehab lantai dan ruang tunggu RSUD.

Menurut aturan yang berlaku, setiap perusahaan pengadaan barang dan jasa juga kontruksi hanya diperbolehkan menangani maksimal lima proyek pemerintah dalam satu tahun anggaran.

Sementara, CV Excel mengerjakan lebih enam proyek dalam satu tahun anggaran. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencegah adanya monopoli dan memastikan persaingan yang adil.

Lebih lanjut, Saripudin AR menjelaskan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa dan kontruksi Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, yang menggantikan peraturan sebelumnya yaitu LKPP Nomor 9 Tahun 2018, serta acuan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, menetapkan persyaratan kualifikasi SKP yang harus dipatuhi. Aturan ini digunakan untuk mengukur batas kemampuan paket yang bisa ditangani oleh sebuah usaha.

Baca Juga :  Wali kota Tanjungbalai Kunjungan Kerja Ke Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sampaikan Paparan Dan  Proposal 3 Juta  Rumah 

Berdasarkan aturan yang berlaku, pekerjaan atau paket ke-6, 7, 8, atau seterusnya yang dimiliki penyedia harusnya dibatalkan. Aturan ini dirancang untuk mencegah monopoli dan menjaga persaingan yang sehat dalam pengadaan barang dan jasa maupun kontruks,” ujar Saripudin AR kepada media.

Baca Juga :  Pemprov DKI Jakarta Gandeng BTN Gelar Grand Launching Jakarta International Marathon 2024

Dia juga menambahkan bahwa pembatasan pekerjan paket proyek APBD dan APBD – P Kabupaten bertujuan untuk memastikan kesempatan yang adil bagi semua perusahaan.

“Pembatasan ini penting agar tidak ada perusahaan yang mendominasi dan untuk memberikan peluang yang sama kepada semua peserta tender. Untuk usaha kecil, batas SKP-nya adalah lima proyek per tahun, termasuk paket PL yang dihitung per paket,” jelas Saripudin AR.

Kekhawatiran juga mencuat mengenai peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di semua intansi mungkin tidak cukup ketat dalam menerapkan aturan ini. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi tentang pelanggaran ini dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil untuk menegakkan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *