Uncategorized

Diduga Harga Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan Dikutip Rp 100 Ribu

929
×

Diduga Harga Blangko Surat Tanah di Kantor Camat Medan Marelan Dikutip Rp 100 Ribu

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata MEDAN || Proses pembuatan surat tanah diantaranya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang sejati nya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) terjadi di instansi pemerintah kelurahan dan kecamatan di Medan Marelan.

Dikutip dalam artikel di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-camat-sebagai-ppat-sementara-lt4fc5054acd52e/ dipaparkan pada Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 24/2016) disebutkan bahwa Camat dapat ditunjuk menjadi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional – Menteri) apabila dalam wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT. Dalam hal ini, Camat ditunjuk sebagai PPAT Sementara.

Selanjutnya paparan di website konsen tentang hukum tersebut disebutkan, PPAT Sementara sebelum menjalankan jabatannya wajib mengangkat sumpah jabatan PPAT di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Baca Juga :  Perguruan Persilatan Seni Budaya Keratuan Lampung Berkolaborasi Dengan Muli Mekhanai Sanggar Pustaka Jaya

Mengenai uang jasa (honorarium) bagi PPAT Sementara, hal tersebut diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016. Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1 % (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Jadi, jika camat sebagai PPAT Sementara meminta 1 % dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), memang sudah menjadi hak Camat sebagai PPAT Sementara untuk mendapatkan uang jasa/honorarium dari akta yang dibuat maksimal 1% dari harga transaksi yang tercantum dalam akta.

Atas rujukan artikel yang dikutip media dari https://www.hukumonline.com/ tersebut, patut dipertanyakan terpenuhikah unsur kewenangan aparatur di Kecamatan Medan Marelan untuk menerbitkan atau melegalisasi sebuah pengakuan kepemilikan tanah pemohon dalam hal ini masyarakat. Apalagi kalau dalam proses tersebut dikenakan biaya atau pungutan. Legal kah?

Informasi dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (12/6/2023) dalam pengurusan surat tanah di wilayah kerja Kecamatan Medan Marelan melalui beberapa proses diantaranya mengambil blangko berikut pengisian blangko surat tanah dilanjutkan pengukuran objek tanah serta penandatangan baik pemohon maupun saksi batas.

Baca Juga :  Periksa dan Tindak Pungli Urus Surat Tanah, LP3 : Pejabat Pemerintahan di Medan Marelan Jangan Tantang Walikota Medan Menindak Pungli !!

Proses dilanjutkan dengan penandatanganan oleh pejabat Kepala Lingkungan lalu pejabat di Kelurahan dan di Kecamatan. Setelah selesai berbagai proses tersebut barulah Surat Tanah warga dengan berbagai penyebutan diantaranya SKT atau SKGR selesai dan bisa diterima pemohon.

Isu tak sedap berhembus dalam proses pengajuan SKT atau SKGR tersebut. Ada beban yang harus dipenuhi pemohon surat tanah. Atas hal ini, media ini masih melakukan investigasi lanjutan.

Camat Medan Marelan Anshari Hasibuan dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/6/2023) membantah adanya pungutan uang dalam proses pembuatan surat tanah di kantor yang dipimpinnya.

Kepada wartawan, Camat Medan Marelan meminta Staff Kecamatan Medan Marelan M Nur AR memaparkan tentang proses pengambilan blangko surat tanah di Kantor itu.

M Nur AR didepan wartawan menyampaikan, blangko surat tanah dipatok Rp. 100 ribu rupiah sebagai pengganti uang cetak. “Blangko diberikan dengan uang pengganti cetak senilai Rp. 100 ribu,” katanya.

Setahunya, tak ada pungutan uang dalam kepengurusan surat tanah di kantor itu. “Setahu saya tak ada,” kata M Nur AR.

AKAN DICEK

Baca Juga :  PCM Dan PCA Wargomulyo Adakan Musyawarah Cabang ke-9

Menanggapi adanya informasi beban pemohon dan adanya harga blangko surat tanah senilai Rp. 100 ribu ini Kepala Inspektorat Medan Sulaiman Harahap, Kamis (15/6/2023) mengaku akan mengecek masalah tersebut. “Sy cek dinda,” tegasnya dalam pesan Whatsapp nya yang diterima wartawan.

TANYA CAMAT

Sementara Kabag Hukum Setda Pemko Medan Yunita Sari tak merinci tegas aturan atas pungutan uang atas blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan dengan alasan adalah kebijakan kecamatan setempat.

Namun dia merinci, dalam pungutan uang harus berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan dan dia mengaku tak mengetahui aturan daerah tentang blangko surat tanah hingga menyarankan menanyakan hal itu ke Camat setempat.

HARUS SESUAI ATURAN

Namun statemen tegas disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan Muhammad Sofyan. Mantan Kasatpol PP Medan ini menegaskan, setiap kebijakan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

“Harus sesuai dgn peraturan dan ketentuan yg berlaku,” kata Muhammad Sofyan, Kamis (15/6/2023) menjawab wartawan atas ada kebijakan pungutan Rp. 100 ribu atas Blangko Surat Tanah di Kecamatan Medan Marelan. (LM/An)

Uncategorized

Lensa Mata Deli Serdang || Muѕуаwаrаh Dаеrаh (Muѕdа) Muslimat Al Wаѕhlіуаh Kаbuраtеn Dеlі Serdang di Gеdung PKK Dеlі Serdang, Lubuk Pakam, Sаbtu (23/9/2023), mеruраkаn momentum untuk ѕеmаkіn menggairahkan dаn mеnghіduрkаn…