Scroll untuk baca artikel
News

Diduga Jual Asset Negara Pakai Rekening Pribadi, Massa PMI Minta APH Periksa Direktur Region Head Regional I PTPN I

425
×

Diduga Jual Asset Negara Pakai Rekening Pribadi, Massa PMI Minta APH Periksa Direktur Region Head Regional I PTPN I

Sebarkan artikel ini

Lensa Mata Medan – Meski masih dalam suasana bulan Ramadhan, namun tidak menyurutkan bagi para penggiat anti rasuah di Sumatera Utara untuk menyuarakan aspirasi mereka agar para koruptor di negeri ini ditangkap dan dipenjarakan.

Seperti halnya dilakukan DPP Pergerakan Mahasiswa Intelektual (PMI) Sumut, mereka tatap melakukan aksi unjuk rasa (unras) untuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk konsisten dalam penegakan supremasi hukum di Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sumut.

PMI melakukan aksi unras didepan gedung Kejati Sumut, Rabu (12/3/25). Dalam aksinya, mereka menyampaikan adanya dugaan penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Dalu Sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga dilakukan oleh mantan Dirut PTPN 2 (IP), yang sekarang menjabat Region Head Regional I PTPN I.

Baca Juga :  Luhkum di SMK N 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Siswa Mengenali Hukum dan Menjauhi Hukuman

Menurut Massa, berdasarkan informasi yang mereka dapat, transaksi pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtanganan tanah eks HGU PTPN II seluas 29.330 m2 berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor : 2.5 – Dir/SPPA/21/VII/2022, tanggal 13 Juli 2022.

Ironisnya teriak massa dalam orasinya, uang ganti rugi itu justeru tidak melalui rekening kas penerimaan PTPN II, akan tetapi atas nama rekening pribadi Direktur IP, sebesar Rp3.166.830.000.

“Hal itu diketahui melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 4293/SP2D – LS – BJ/KEU/2022, tanggal 26 Desember 2022 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai bukti telah melakukan pembayaran uang ganti rugi,” teriak massa.

Baca Juga :  493 Jemaah Haji Padangsidimpuan Tunaikan Ibadah Haji

Selanjutnya kata massa lagi dalam orasinya, penguasaan tanah eks HGU PTPN II Tanjung Morawa persil nomor : 21 di Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjung Morawa seluas 29.330 M2 beralih menjadi milik Pemkab Deli Serdang.

“Penjualan lahan eks HGU tanpa ada persetujuan Menteri BUMN saja sudah menyalahi prosedur dan aturan. Apalagi menjual aset negara transaksinya lewat rekening pribadi, itu fatal, yang tentunya sudah melawan hukum. Kita minta APH untuk membuktikan rekening itu milik pribadi IP, atau rekening negara,” teriak mass aksi.

Dalam kesempatan itu, massa meminta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan tersebut. Karena sangat merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Ajak HMI Terlibat Penerapan Restorative Justice di Sumut

Kemudian dalam tuntutan aksinya, massa juga meminta Menteri BUMN RI untuk memanggil dan memeriksa Direktur Region Head Rgional I PTPN I terkait dugaan penjualan lahan eks HGU di Desa Dalu sepuluh A Kecamatan Tanjung Morawa, Delo Serdang Rp. 3.166.830.000.

“Meminta Komisi IV DPR RI untuk memanggil Direktur  Region Head Regional I PTPN I terkait dengan dugaan penjualan lahan milik negara tesebut. Juga mendesak Direktur Region Head Regional I PTPN I untuk bisa menjelaskan kepada publik,” teriak massa.

Sebelumnya, mantan Direktur PTPN2 (PTPN1 Regional1 sekarang) Irwan Perangin-angin dikonfirmasi wartawan pada, Selasa, (4/3/25), lewat pesan Whatsap tidak menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *