Scroll untuk baca artikel

News

Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Anggota Polisi Dilapor ke Poldasu

60
×

Diduga Lakukan Penganiayaan, Mantan Anggota Polisi Dilapor ke Poldasu

Sebarkan artikel ini
Muhammad Fauzi saat membuat laporan di SPKT Polda Sumut, Jum'at (26/6/2026). (ist/lm)

Lensa Mata Medan – Seorang wartawan salah satu media online di Medan Muhammad Fauzi (33) warga Jalan Karya Kec. Medan Barat mengaku mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh mantan anggota polisi pada Kamis (25/6/2026).

Atas iniden tersebut, Fauzi melaporkan mantan anggota polisi Achirudin Hasibuan atas tuduhan penganiayaan dan perusakan HP dan jam tangan miliknya ke SPKT Polda Sumut dengan LP Nomor : STTLP/B/1026/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juni 2026 dengan didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan.

Dalam pengakuannya, Fauzi mengalami penganiayaan yang dilakukan Achirudin Hasibuan pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.

“Saya dianiaya Achirudin dengan cara dipiting dan dada saya dipukul hingga badan sakit serta HP dan Jam Tangan saya rusak,” kata Muhammad Fauzi usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumut.

Dalam tersebut, Muhammad Fauzi menuding Achirudin melanggar pasal 466 jo pasal 561 KUHP atas penganiayaan dan pengrusakan. Selain badan nya sakit dan HP serta Jam Tangan nya rusak, Muhammad Fauzi juga mengalami rasa takut dan trauma. Dia beberapa hari terbaring di rumah dan telah berobat ke Klinik terdekat.

Baca Juga :  Tumpukkan Sampah Berserakkan Dipinggir Jalan Lintas Sumsel

Kronologi Kejadian

Muhammad Fauzi menceritakan, dia menjalankan kerja sebagaimana biasa nya sebagai wartawan. Pada Kamis 25 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB dia melintas di Jalan Guru Sinumba Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia. Pas persis dia melintasi kediaman Achirudin, Muhammad Fauzi dipanggil mantan perwira polisi itu.

“Saya dipanggil Pak Achirudin, dia menuduh saya menghalangi pemagaran tanah milik Pak Asnan. Katanya dia (Achirudin Hasibuan,red) kuasa Pak Asnan. Saya tak ada menghalangi dan tak ada urusan masalah tanah Pak Asnan. Dia tak percaya. Dia bilang Bapak saya akan dipenjara. Saya bingung, saya akan pergi karena akan kerja, saya dilarang pergi,” jelas Muhammad Fauzi.

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban. “Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Operasi Zebra Toba 2023, Kapoldasu: Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Korban mengaku takut dan trauma, dia lalu berinisiatif merekam perlakuan Achirudin. Lalu pecatan polisi itu terlihat mengamuk dan mengejar korban.

“Lihat lah direkaman ini, Pak Achirudin mengejar saya, ingin merampas HP saya. Saat itu saya dipiting, dada saya dipukul. Akibatnya dada saya sakit dan bagian badan lain nyilu. HP dan Jam Tangan saya rusak,” ujarnya.

Bantah Lakukan Penganiayaan

Sementara Achirudin Hasibuan membantah menganiaya Muhammad Fauzi. Kepada awak media, Kamis (25/6/2026) dia bahkan mengaku telah bermaaf maafan dengan pelapor. “Kami sudah bermaaf maafan. Tak ada masalah lagi. Sama orangtua nya juga sudah berdamai,” kata Achirudin via ponselnya.

Achirudin Hasibuan, orang tua dan abang dari Muhammad Fauzi telah berdamai dengan nya dan pemilik tanah atas menempati tanah milik Asnan untuk rumah hunian. “Sudah damai,” kata Achirudin sembari mengirim foto dan video.

Keterangan Achirudin, disanggah Muhammad Fauzi. Korban mengatakan, penganiayaan dan pengrusakan barang yang dialami tak ada sangkut pautnya dengan perdamaian masalah tanah yang ditempati orangtuanya.

Baca Juga :  Tak Merasa Menjaminkan BPKB Kendaraan, Pemilik Lapor ke Polda Sumut

“Saya nyatakan, saya tak ada hubungannya dengan perdamaian antara Pak Asnan dan Orangtua saya. Saya dianiaya dan barang saya dirusak Pak Achirudin telah saya laporkan ke polisi,” jelasnya, Sabtu (27/06/2026).

Diketahui, Achirudin Hasibuan merupakan mantan AKBP Polisi yang dipecat sesuai SK Kapolri No. 1794/XII/2023 tanggal 31 Desember 2023 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atas AKBP Achirudin Hasibuan. Mantan perwira polisi itu tersangkut kasus pembiaran penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada tahun 2023 lalu. Dia divonis 8 bulan penjara dan retritusi 52 juta.

Achirudin Hasibuan divonis 2 tahun penjara atas penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak yang dilakukannya bersama sama dengan manajemen salah satu korporasi. Dia juga didenda Rp. 50 juta.

Atas laporannya ke Polisi, Muhammad Fauzi berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto segera memproses laporannya serta menindak terlapor jika terbukti melanggar hukum.

“Saya takut dan trauma Pak Kapolda. Mohon segera ditindaklanjuti laporan saya. Saya takut dianiaya lagi oleh Pak Achirudin Hasibuan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *