Padahal hingga nomor kontrak dari leasing itu keluar, korban selaku atas nama belum menerima unit mobil tersebut hingga berminggu-minggu, setelah itu korban kemudian mengkonfirmasi kepada pihak Honda Gajahmada-Semarang, namun jawaban dari pihak Dealer Honda Gajahmada-Semarang pihaknya mengaku sudah sesuai prosedur SOP yang berlaku.
Padahal korban merasa dirinya telah ditipu, dan sama sekali belum menerima unit mobil yang di keluarkan tersebut. Padahal Pelaku merupakan Top 7 Sales di Dealer Honda Gajahmada-Semarang, kenapa pihak Dealer seakan lepas tanggung jawab terkait adanya permainan dari Sales tersebut.
Setelah di telusuri korban, pelaku mengaku bahwa unit tersebut telah di jual kepada Seseorang bernama Ranu, “Unit nya yang DP in si Ranu Dim di kantorku, terus unit nya tak anter di Kantor Hanura, Brangsong-Kendal, aku sama temenku, ini ketemuan sama Ranu dan Noval teman Ranu” Ucap Pelaku.
Dalam hal ini, korban merasa kecewa karena dirinya merasa dirugikan dan ditipu oleh pihak Dealer Honda Gajahmada-Semarang. Korban merasa bahwa mobil tersebut adalah atas nama korban, namun kenapa unit mobil tersebut tidak sampai di tangan.
“Karena terlalu percaya pihak sales, mobil saya jadinya tidak dikirim-kirim. Ini amat sangat mengecewakan, dan sepertinya cukup sekali ini saya membeli mobil ini. Tidak akan ada kedua kalinya.” ucap Korban.







